Prosedur untuk melaksanakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan ini mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud.
Pages
Thursday, October 28, 2010
Friday, October 1, 2010
Kuasi Reorganisasi
Disclaimer: Ketentuan-ketentuan yang menjadi referensi utama dalam tulisan ini sudah berubah (Peraturan Bapepam No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi telah direvisi pada tahun 2012, dan PSAK No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi telah dicabut)
Perusahaan-perusahaan yang saldo labanya negatif (defisit), mengalami hambatan dibanding perusahaan yang tidak mengalami defisit. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah relatif lebih sulitnya memperoleh pendanaan. Kreditor memberikan persyaratan pinjaman yang lebih tinggi kepada perusahan yang defisit dibanding kepada perusahaan yang saldo labanya positif. Disamping itu, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas juga tidak membolehkan perusahaan defisit untuk membagi deviden. Hal ini tentu saja mengurangi nilai perusahaan dimata investor.
Subscribe to:
Posts (Atom)