Pages

Thursday, October 28, 2010

Benturan Kepentingan

Prosedur untuk melaksanakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan ini mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud.

Friday, October 1, 2010

Kuasi Reorganisasi

Perusahaan-perusahaan yang saldo labanya negatif (defisit), mengalami hambatan dibanding perusahaan yang tidak mengalami defisit. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah relatif lebih sulitnya memperoleh pendanaan. Kreditor memberikan persyaratan pinjaman yang lebih tinggi kepada perusahan yang defisit dibanding kepada perusahaan yang saldo labanya positif. Disamping itu, Undang-Undang tentang Perseroan terbatas juga tidak membolehkan perusahaan defisit untuk membagi deviden. Hal ini tentu saja mengurangi nilai perusahaan dimata investor.

Tuesday, June 1, 2010

Peraturan Bapepam Atas Merger Dan Akuisisi


Sejak 15 tahun yang lalu kegiatan merger dan akuisisi mulai mewarnai industri pasar modal Indonesia. Transaksi akuisisi pertama pada pasar modal Indonesia adalah transaksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Jakarta International Hotel Development melalui pembelian 100% saham PT Danayasa Arthatama pada tahun 1990. Setahun setelah transaksi tersebut, Ketua Bapepam mengirimkan Surat dengan nomor S-456/PM/1991 kepada seluruh emiten yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembelian saham atau penyertaan pada perusahaan lain.