Pages

Tuesday, June 1, 2010

Peraturan Bapepam Atas Merger Dan Akuisisi


Sejak 15 tahun yang lalu kegiatan merger dan akuisisi mulai mewarnai industri pasar modal Indonesia. Transaksi akuisisi pertama pada pasar modal Indonesia adalah transaksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Jakarta International Hotel Development melalui pembelian 100% saham PT Danayasa Arthatama pada tahun 1990. Setahun setelah transaksi tersebut, Ketua Bapepam mengirimkan Surat dengan nomor S-456/PM/1991 kepada seluruh emiten yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembelian saham atau penyertaan pada perusahaan lain.

Sejak dikeluarkannya surat tersebut, kegiatan akuisisi menjadi semakin sering dilakukan. Namun sayangnya, peraturan yang ada saat itu masih belum cukup untuk melindungi kepentingan publik terutama dalam transaksi akusisi yang mengandung benturan kepentingan, seperti transaksi akuisisi internal. Pada akuisisi internal, pengambil keputusan mulai dari rencana sampai dengan pelaksanaan transaksi berada pada pihak yang sama sehingga menyebabkan adanya benturan kepentingan. Kelemahan dari peraturan yang ada pada saat itu adalah bahwa keputusan boleh tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, sedangkan suara terbanyak dimiliki oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi transaksi tersebut.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham publik dari transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka pada tahun 1996 Bapepam mengeluarkan Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham independen. Sehingga meskipun pemegang saham utama setuju dengan suatu transaksi, namun apabila pemegang saham independen tidak setuju maka transaksi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang dimaksud dengan pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan suatu transaksi tertentu dan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.

Seiring dengan semakin banyaknya peraturan yang terkait dengan kegiatan merger dan akuisisi, kegiatan-kegiatan merger dan akusisi menjadi semakin sering dilakukan. Tabel A dan B memperlihatkan kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan sejak awal tahun 2004 sampai dengan Agustus 2005.


Tabel A. Daftar Kegiatan Merger Sejak 2004





Tabel B. Daftar Kegiatan Akuisisi Sejak 2004





Kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan tersebut memiliki skenario yang beraneka ragam. Namun terlepas dari keanekaragaman skenario merger dan akuisisi yang dilakukan, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik tetap menjadi perhatian utama Bapepam dalam menelaah aspek-aspek akuntansi, hukum dan keterbukaan pada kegiatan merger dan akuisisi. Perlindungan tersebut misalnya dalam hal kewajaran nilai transaksi, penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger atau akuisisi yang dilakukan, keterbukaan informasi, dan sebagainya. Singkatnya, kegiatan merger dan akuisisi hanya dapat dilakukan apabila telah mematuhi rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Sebenarnya istilah yang digunakan dalam Peraturan Bapepam bukanlah merger dan akuisisi melainkan penggabungan usaha, peleburan usaha dan pengambil alihan. Namun mengingat istilah merger dan akuisisi telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia usaha, maka tulisan ini menggunakan istilah tersebut. Kata merger dalam tulisan ini mengacu pada penggabungan usaha atau peleburan usaha, sedangkan kata akuisisi mengacu pada pengambil alihan suatu perusahaan. Berikut ini adalah rambu-rambu peraturan pasar modal yang harus diperhatikan dalam kegiatan merger dan akuisisi.


Merger

Peraturan utama mengenai merger yang melibatkan perusahaan terbuka adalah Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. Setelah itu terdapat beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan seperti Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Disamping Peraturan Bapepam, kegiatan merger juga harus memperhatikan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perusahaan.

Persyaratan
Berdasarkan Peraturan IX.G.1 terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Emiten / Perusahaan Publik dalam hal akan melakukan merger. Pertama, direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan yang akan merger wajib membuat pernyataan bahwa kegiatan penggabungan usaha atau peleburan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, persaingan usaha yang sehat, pemegang saham publik dan karyawan. Kedua, pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak independen. Ketiga, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang berisi rancangan penggabungan usaha / peleburan usaha. Keempat, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Emiten / Perusahaan Publik.


Prosedur atau tata cara
Adapun prosedur atau tata cara yang harus dijalankan dalam kegiatan merger adalah sebagai berikut.

Setelah mendapatkan persetujuan komisaris, direksi masing-masing Perseroan menjajagi kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang direncanakan. Penjajagan kelayakan tersebut dilakukan dengan menelaah beberapa dokumen, seperti laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, hasil analisa pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan, metode dan tata cara konversi saham, penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga, dan penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Pasal 55, UU No. 1 tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak setuju dengan kegiatan merger atau akuisisi perseroan. Sehubungan dengan hal ini, pembelian tersebut dapat dilakukan oleh pemegang saham utama selaku pembeli siaga. Apabila Perseroan bermaksud membeli sendiri saham-saham tersebut, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. XI.B.2 mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik.


Setelah menjajagi kelayakan penggabungan atau peleburan usaha, Direksi masing-masing Perseroan wajib secara bersama-sama menyusun rancangan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Rancangan tersebut wajib mengungkapkan antara lain hal-hal seperti nama dan alamat perseroan peserta penggabungan / peleburan usaha, alasan masing-masing perseroan melakukan penggabungan / peleburan usaha, tata cara konversi saham, rancangan anggaran dasar, laporan keuangan 3 tahun terakhir, laporan keuangan proforma perusahaan hasil penggabungan, hasil penilaian pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan kekayaan perseroan, serta cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan rencana penggabungan / peleburan usaha. Apabila penggabungan/peleburan usaha akan mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap sifat perseroan, kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan, maka keseluruhan dampak tersebut harus diungkapkan dalam rancangan penggabungan usaha.


Selanjutnya, Perusahaan terbuka peserta pengabungan atau peleburan usaha menyampaikan pernyataan penggabungan usaha beserta dokumen pendukungnya kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke dua setelah persetujuan komisaris. Apabila dalam 20 hari setelah pengajuan pernyataan pendaftaran Bapepam tidak meminta tambahan atau perubahan informasi, maka pernyataan pendaftaran tersebut dianggap telah dinyatakan secara lengkap dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.


Sehubungan dengan perlunya mendapat persetujuan RUPS, Perseroan wajib mengumumkan Rancangan Penggabungan / Peleburan Usaha serta menyediakan Surat Edaran mengenai transaksi Pengganbungan / Peleburan Usaha selambat-lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Apabila Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan maka RUPS yang dilakukan adalah RUPS biasa. Namun apabila mengandung benturan kepentingan maka harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, dimana harus melakukan RUPS Independen.


Perlu diperhatikan bahwa pengertian transaksi dalam Peraturan Bapepam mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak mencakup kegiatan penggabungan / peleburan usaha. Karenanya, meskipun kegiatan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi perseroan, namun sepanjang tidak terjadi perubahan kegiatan usaha utama maka tidak wajib mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila transaksi merger diikuti dengan perubahan kegiatan usaha utama emiten, maka barulah wajib mengikuti Peraturan IX.E.2 tersebut.


Akuisisi


Terdapat 4 Peraturan Bapepam yang harus diperhatikan dalam kegiatan akuisisi, yaitu Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.


Persyaratan
Dalam melakukan akuisisi perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi material. Apabila transaksi tersebut adalah transaksi material, maka harus mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS. Persetujuan RUPS ini dibutuhkan karena transaksi material sangat berpengaruh pada kinerja perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan investasi pemodal. Adapun batasan transaksi material adalah transaksi yang nilainya lebih dari 10% pendapatan atau 20% ekuitas.

Apabila transaksi akuisisi mengandung benturan kepentingan, maka Perusahaan harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana salah satu persyaratannya adalah adanya persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana telah disebutkan di depan, keharusan adanya persetujuan pemegang saham independen dibutuhkan sebab tanpa hal tersebut keputusan transaksi akan ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, yaitu suara pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan RUPS independen, kepentingan pemegang saham independen terlindungi karena mereka memiliki kekuatan untuk menolak suatu transaksi benturan kepentingan yang tidak mereka setujui meskipun jika kepemilikan saham mereka tidak signifikan.

Apabila perusahaan yang diambil alih juga merupakan perusahaan terbuka, maka disamping memperhatikan Peraturan-Peraturan di atas, Perusahaan sebagai pengendali baru wajib melakukan penawaran tender untuk membeli seluruh sisa saham publik perusahaan terbuka yang diakuisisi tersebut. Kewajiban penawaran tender ini dimaksudkan agar pemegang saham publik yang tidak setuju perusahaannya diambil alih mendapat kesempatan untuk menjual saham mereka. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi dimana pengendali baru tidak perlu melakukan penawaran tender. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah apabila pengambil alihan perusahaan terbuka tersebut merupakan akibat dari perkawinan atau pewarisan, pengambil alihan dilakukan dengan membeli / memperoleh saham perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah tidak sampai 5% dari jumlah saham beredar, pengambil alihan merupakan akibat penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan penggabungan usaha atau pelaksanaan likuidasi.


Prosedur atau tata cara

Dalam pengambil alihan perusahaan terbuka, pihak pengambil alih wajib mengikuti prosedur atau tata cara pengambil alihan sebagaimana ditetapkan dalam Peratuan Bapepam. Peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan calon pengendali baru untuk menginformasikan kepada Perusahan yang akan diambil alih, Bapepam, Bursa dan masyarakat semua informasi yang berkaitan dengan perkembangan negoasiasi selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke 2 setelah dimulainya negosiasi dan setiap adanya perubahan baru. Peraturan ini juga mewajibkan agar dalam 2 hari kerja setelah pengambil alihan, prosedur penawaran tender harus sudah mulai dilaksanakan.

Dalam penentuan harga penawaran tender, perlu dicermati bahwa harga penawaran tender sebagai akibat dari pengambil alihan perusahaan terbuka berbeda dengan harga penawaran tender murni sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Dalam pengambilalihan perusahaan terbuka, harga pelaksanaan penawaran tender mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka sebagai berikut.

1. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tidak tercatat dibursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambialihan atau harga wajar menurut penilai independen.

2. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat di bursa namun sudah tidak diperdagangkan dalam 90 hari terakhir, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 12 bulan sebelum hari terakhir perdagangan.

3. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat dan diperdagangkan di bursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman informasi mengenai negosiasi pengambalalihan.


Demikian gambaran singkat peraturan Bapepam atas kegiatan merger dan akuisisi. Masih terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terbuka dalam hal melakukan kegiatan merger dan akuisisi, seperti masalah perpajakan, peraturan mengenai persaingan usaha, adanya negative covenant dari kreditur, serta kecukupan pengungkapan mengenai ultimate shareholder yang sama antar pihak yang melakukan merger atau akuisisi. Sehubungan dengan aspek perpajakan, penelaahan Bapepam terutama tertuju pada pengungkapannya pada laporan keuangan, kesesuaian antara SPT dengan Laporan Keuangan serta untuk kasus-kasus merger tertentu pada tax clearance. Mengenai negative covenant, Bapepam mempersyaratkan agar negative covenant terlebih dahulu dicabut sebelum melakukan merger ataupun akuisisi. Hal yang dihindari adalah kemungkinan negative covenant perusahaan tertutup tersebut akan mengikat pemegang saham publik perusahaan terbuka hasil merger. Sehubungan dengan ultimate share holder, Peraturan Bapepam memang tidak mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan identitas pemilik perusahaan selain dari pemegang saham yang langsung memiliki perusahaan. Namun demikian Bapepam meminta perusahaan-perusahaan yang bertransaksi untuk mengungkapkan identitas pemilik lebih jauh dari sekedar pemegang saham langsung untuk dapat mengidentifikasi ada tidaknya ultimate shareholder yang sama antara pihak-pihak yang melakukan merger atau akuisisi tersebut.



I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam-LK, edisi September 2005

---------------------------------------------------------------------

Daftar Pustaka:
 
Ary Suta, I Putu Gede. Menuju Pasar Modal Modern. Penerbit Sad Satria Bhakti. 2000
Saragih, Aloysius T. “Merger”. Berita Pasar Modal. Februari 2002
Slide Presentasi Kepala Bagian UAI, Bapepam, pada acara FKSPI. 8 September 2005, Jakarta.
Laporan Tahunan 2004 Bapepam
Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Jasa
Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Riil
Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 1994
Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. 2004

No comments:

Post a Comment