I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam dan LK, edisi Maret 2012
Pada perusahaan besar dan modern, kepemilikan
perusahaan biasanya dipisahkan dari pengelolaan perusahaan. Dengan pemisahan
ini kegiatan pengelolaan diharapkan lebih fokus dengan ditangani oleh pihak yang
profesional. Meskipun memberikan banyak manfaat, pemisahan antara kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan masalah yang dikenal sebagai principal-agent problem. Principal-agent
problem adalah masalah yang muncul karena
perbedaan informasi (asymmetric information)
antara pemegang saham (principal) sebagai pihak yang memberikan
amanat dengan manajemen (agent) sebagai pihak yang menerima
amanat untuk mengelola perusahaan. Salah satu masalah dalam principal-agent problem adalah perbedaan
kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen. Sebagai contoh, untuk
meningkatkan bonus maka manajemen mungkin akan memoles laporan keuangannya
sehingga kinerja perusahaan tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Apabila laporan keuangan
tidak akurat maka keputusan investasi yang diambil pemegang saham menjadi tidak
tepat. Pada
akhirnya hal ini menyebabkan keinginan pemegang saham untuk memperoleh tingkat keuntungan
tertentu menjadi tidak tercapai.
Berkaitan dengan
principal-agent problem dimaksud,
untuk melindungi
kepentingan pemegang saham harus terdapat suatu struktur dan proses yang mengarahkan
dan mengelola kegiatan perusahaan secara menyeluruh untuk kepentingan pemegang
saham dan dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain. Struktur
dan proses inilah yang disebut dengan Good
Corporate Governance. Secara umum, Good Corporate
Governance dapat dijabarkan menjadi beberapa
prinsip yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independence,
dan Fairness (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006).
Pada perusahaan terbuka, jumlah pemegang
saham tidak
hanya beberapa namun mencapai ribuan. Dengan kondisi tersebut, permasalahan
yang timbul bukan hanya perbedaan kepentingan antara principal dengan agent
namun juga perbedaan kepentingan antar principal,
yaitu antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham publik. Dengan
permasalahan yang semakin kompleks tersebut, kebutuhan akan penerapan prinsip-prinsip
Good Corporate Governancedi Pasar
Modal adalah sangat krusial. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham
publik, regulator Pasar Modal mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance
dalam peraturan perundangan di Pasar Modal dan
mewajibkan penerapannya bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan kewajiban
tersebut diharapkan segenap pengelolaan Emiten dan Perusahaan Publik dilakukan
untuk kepentingan pemegang saham publik dan dengan tetap memperhatikan
kepentingan pemangku kepentingan lain. Tulisan ini mengulas mengenai
masing-masing prinsip Good Corporate
Governance dan peraturan-peraturan
Bapepam dan LK yang mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut.
Transparency
(Keterbukaan)
Perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi
adalah perusahaan yang menyediakan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan (Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Berbeda dengan perusahaan tertutup dimana pemegang sahamnya hanya
beberapa pihak, Emiten dan Perusahaan Publik dimiliki oleh banyak pihak yang
masing-masing memiliki kebijakan investasi yang berbeda. Sebagian pemodal memilih
berinvestasi pada perusahaan yang mapan,
dan sebagian lainnya memilih
berinvestasi pada perusahaan berkembang. Transparansi menjadi sangat penting karena dengan
transparansi pemodal mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan
investasi sesuai kebijakan mereka. Untuk menjamin transparansi, peraturan
perundangan di Pasar Modal mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik melakukan
keterbukaan informasi baik pada proses
Penawaran
Umum maupun setelah selesai Penawaran
Umum (keterbukaan berkelanjutan).
Dalam rangka Penawaran Umum, perusahaan
wajib menerbitkan prospektus dan mempublikasikan prospektus ringkas kepada
masyarakat. Hal-hal yang diungkapkan dalam prospektus dan prospektus ringkas mencakup
informasi mengenai kinerja keuangan, latar belakang
pengurus, produk, risiko dan berbagai informasi lain
terkait perusahaan. Dengan membaca
prospektus, diharapkan pemodal mendapatkan gambaran yang akurat mengenai
prospek perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.
Setelah Penawaran Umum, perusahaan tetap
wajib melakukan keterbukaan informasi baik yang sifatnya berkala maupun insidentil. Keterbukaan berkala mencakup Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan, Laporan Tahunan, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Keterbukaan insidentil mencakup antara
lain keterbukaan mengenai informasi atau fakta material (diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik), keterbukaan informasi bagi perusahaan yang dituntut
pailit (diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.5 tentang Keterbukaan
Informasi Bagi Emiten dan Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit) dan
berbagai keterbukaan informasi lain terkait dengan aksi korporasi, baik yang
perlu dimintakan persetujuan dalam RUPS maupun tidak.
Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No.
X.K.1, Emiten
dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan
kepada publik, apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai Efek atau keputusan investasi pemodal. Keterbukaan informasi
ini wajib dilaksanakan secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2
(kedua) sejak keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut. Peraturan dibuat dengan tujuan agar pemodal mendapatkan informasi
yang memadai secara tepat waktu dan agar informasi atau fakta material tidak dimanfaatkan
oleh pihak-pihak tertentu sebelum hal tersebut diketahui publik.
Sehubungan dengan aksi korporasi,
Peraturan Bapepam dan LK mewajibkan adanya keterbukaan informasi untuk
aksi-aksi korporasi tertentu, baik yang memerlukan persetujuan RUPS maupun
tidak. Untuk aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan RUPS, informasi wajib
diumumkan sebelum RUPS diselenggarakan sehingga
keputusan yang diambil para pemegang saham pada saat RUPS sudah didasarkan pada
informasi yang memadai. Informasi yang harus diumumkan diatur dalam peraturan
yang khusus mengenai aksi korporasi yang dilakukan, seperti Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.E.1 untuk transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan,
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.G.1 untuk penggabungan usaha, Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.L.1 untuk kuasi reorganisasi, dan sebagainya. Untuk waktu
pengumuman informasi, apabila tidak diatur dalam peraturan yang khusus mengatur
aksi korporasi yang akan dilakukan maka mengacu kepada Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar.Pada
umumnya keterbukaan informasi tentang aksi korporasi diumumkan 14 (empat belas)
hari sebelum Emiten melakukan panggilan RUPS. Dalam keterbukaan informasi ini,
peran Bapepam dan LK adalah memastikan bahwa transaksi tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal, prosedur untuk
mendapatkan persetujuan RUPS (apabila diperlukan) dilakukan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, dan terdapat informasi yang cukup bagi pemodal untuk
mengambil keputusan.
Untuk aksi korporasi tertentu yang tidak
membutuhkan persetujuan RUPS, keterbukaan dilakukan dalam 2 (dua) hari setelah
transaksi dilakukan atau setelah terdapatnya kontrak atas transaksi
tersebut. Contoh-contoh transaksi yang
tidak wajib mendapat persetujuan RUPS namun wajib dilaporkan dalam 2 hari
setelah transaksi adalah transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan
nilai antara 20% sampai dengan 50% modal disetor Emiten atau Perusahaan Publik.
Accountability (Akuntabilitas)
Perusahaan yang menjalankan prinsip akuntabilitas menetapkan
rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ dan unit perusahaan secara
jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai dan strategi perusahaan (Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Salah satu ketentuan di Pasar Modal
terkait dengan prinsip akuntabilitas adalah ketentuan yang mewajibkan
pernyataan manajemen mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan. Pada
perusahaan besar, penyusunan laporan keuangan melibatkan banyak unit di dalam perusahaan. Akibatnya, kualitas
dari laporan keuangan perusahaan tersebut sangat tergantung dari kontribusi
berbagai unit tersebut yang tersebar di seluruh bagian perusahaan. Untuk
menghasilkan laporan yang berkualitas, diperlukan adanya sistem pengendalian
internal yang dapat memastikan bahwa masing-masing unit dalam perusahaan
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pihak yang mampu memastikan adanya
sistem pengendalian internal yang baik adalah presiden direktur. Oleh karena
itulah maka pihak yang paling bertanggung jawab atas laporan keuangan adalah presiden
direktur dan direktur yang membawahi bidang keuangan dan akuntansi. Untuk
memastikan akuntabilitas laporan keuangan, Peraturan Bapepam dan LK No.
VIII.G.11 mewajibkan Presiden Direktur dan Direktur yang membawahi bidang
akuntansi dan keuangan untuk menandatangani pernyataan tanggung jawab atas
laporan keuangan dan melampirkan pernyataan tersebut dalam laporan keuangan
yang diterbitkan perusahaan.
Selain melalui pernyataan tanggung jawab
manajemen atas laporan keuangan, prinsip akuntabilitas juga ditegakkan melalui
kewajiban pengungkapan tugas
dan tanggung jawab organ-organ perusahaan dalam laporan tahunan dan anggaran
dasar perusahaan. Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6, laporan tahunan wajib mengungkapkan
informasi mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, anggaran dasar Emiten dan Perusahaan
Publik wajib mengungkapkan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan
Komisaris secara jelas.
Dengan prinsip akuntabilitas, kinerja
masing-masing unit dalam perusahaan dapat diukur dengan lebih efektif dan
dominasi satu organ / unit perusahaan terhadap organ / unit lain dapat dikurangi.
Disamping itu, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan, pengenaan sanksi dapat
dilakukan dengan lebih efektif karena regulator lebih mudah untuk menentukan
siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas suatu pelanggaran tertentu. Sejalan dengan prinsip
akuntabilitas ini, tidak jarang sanksi atas suatu pelanggaran tertentu tidak ditujukan
kepada Emiten atau Perusahaan Publik, namun kepada anggota direksi yang paling
bertangggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Responsibility
(Tanggung
Jawab)
Dengan prinsip responsibility, perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006).
Dengan melaksanakan prinsip
responsibility dimaksud, perusahaan diharapkan dapat menjadi good corporate citizen, dimana
perusahaan dianggap sama dengan warga negara lainnya dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya.
Sehubungan dengan tanggung
jawab kepada masyarakat dan lingkungan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas mewajibkan Perseroan untuk menjalankan program-program corporate social responsibility.
Selanjutnya Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6 mewajibkan adanya pengungkapan
mengenai kegiatan corporate
social
responsibility dalam Laporan Tahunan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Industri Pasar Modal adalah industri yang sangat dinamis,
dimana sangat
mungkin timbul hal-hal baru mendorong manajemen melakukan kegiatan-kegiatan yang
belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, implementasi
prinsip responsibility tidak hanya dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku
namun juga dengan komitmen untuk tidak melakukan
kegiatan
yang bertentangan dengan semangat Good
Corporate Governance.
Dengan prinsip responsibility, perusahaan harus menghindari kegiatan
atau keputusan yang bertentangan
dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik meskipun hal tersebut belum
diatur secara jelas dalam peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan semangat good corporate governance namun
belum diatur secara tegas ini sangat diperlukan mengingat
berbagai kasus fraud, seperti Enron dan
Parmalat, menunjukkan bahwa fraud tidak selalu dimulai dengan niat buruk. Pada umumnya fraud
dimulai dari pelanggaran-pelanggaran
kecil dan pada area-area yang tidak diatur secara jelas, namun dalam perkembangannya harus ditutup dengan pelanggaran lain yang lebih besar
(Young, 2000). Apabila kondisi ini terus menerus berlangsung, maka semakin lama pelanggaran menjadi semakin besar
dan perusahaan tidak dapat menutupinya lagi.
Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan baik
karena kontrol internal maupun eksternal seperti
regulator, kreditur, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Agar
perusahaan memiliki sistem kontrol internal yang mendukung kepatuhan terhadap
peraturan perundangan, peraturan
Pasar Modal mewajibkan adanya Komite Audit, Unit
Audit Internal, Komisaris Independen, dan Sekretaris Perusahaan. Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
menyatakan bahwa Emiten dan Perusahan Publik wajib memiliki Komite Audit.
Komite ini bertanggung jawab untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris
mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan direksi, mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain.
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal mewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memiliki Unit Audit Internal. Tugas Unit Audit Internal mencakup antara lain
evaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko
perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas
bidang keuangan, operasi, SDM dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan
khusus lain apabila diperlukan.
Disamping didukung
oleh sistem
kontrol
internal yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan juga
didorong upaya penegakan hukum yang efektif dari regulator. Untuk menjamin
kepastian hukum di Pasar Modal Indonesia, Undang-Undang
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam dan
LK untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan serta pengenaan sanksi terhadap setiap
pelanggaran di Pasar Modal. Oleh karena itu, disamping
berwenang mengeluarkan peraturan, Bapepam dan LK juga berwenang untuk melakukan
tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak di Pasar
Modal. Untuk kasus yang bersifat administrasi, Bapepam dan LK dapat memberikan
sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin, pembatalan persetujuan dan pembatalan
pendaftaran. Adapun untuk kasus pidana, Bapepam dan LK melakukan penyidikan dan keputusan
sanksi pidana ditetapkan oleh pengadilan.
Independence
(Independensi)
Dengan prinsip independence, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ atau unit perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain
(Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Untuk mencegah terjadinya dominasi antar
organ atau unit perusahaan yang berlebihan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas
mengatur
tugas dan fungsi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, UU tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 mewajibkan Perseroan
untuk menyatakan secara jelas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris
dalam anggaran dasar perusahaan. Untuk mencegah dominasi yang berlebihan, peraturan
di Pasar Modal juga mewajibkan dibentuknya unit-unit yang memiliki fungsi kontrol
dalam perusahaan, seperti Komite Audit dan Unit Audit Internal. Dengan
terdapatnya tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing organ perusahaan,
dan dengan adanya berbagai fungsi kontrol dalam perusahaan, diharapkan dominasi
suatu organ perusahaan terhadap organ lainnya dapat dikurangi.
Selanjutnya untuk mencegah dominasi
pemegang saham utama terhadap jalannya kegiatan perseroan yang dapat merugikan
pemegang saham publik, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mewajibkan adanya persetujuan
pemegang saham independen dalam hal perusahaan bermaksud melakukan transaksi
yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
adalah transaksi yang dapat merugikan perusahaan. Contoh transaksi yang dapat mengandung
benturan kepentingan adalah transaksi pembelian aset yang jauh melebihi nilai
wajarnya dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan, atau transaksi pembelian
aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaannya dari pihak yang terafiliasi
dengan perusahaan. Mengingat transaksi-transaksi tersebut memiliki potensi
untuk merugikan perusahaan, maka Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 menyatakan
bahwa persetujuan atas transaksi tersebut hanya dapat diberikan oleh pemegang
saham independen. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak
terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan perusahaan.
Pemegang Saham Independen mencakup tetapi tidak terbatas pada pemegang saham
publik, namun juga Pemegang Saham Utama yang tidak terkait dengan transaksi
benturan kepentingan yang akan dilakukan.
Kewajiban bahwa transaksi yang
mengandung benturan kepentingan harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Independen muncul karena biasanya pemegang saham yang memiliki
kepentingan atas transaksi tersebut adalah pemegang saham yang memiliki suara
mayoritas dalam RUPS. Apabila pemegang saham yang memiliki suara mayoritas ikut
dalam RUPS untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi yang akan dilakukan,
maka keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut akan ditentukan oleh pemegang
saham yang memiliki benturan kepentingan terhadap perusahaan. Apabila ini
terjadi, besar kemungkinan keputusan yang dihasilkan RUPS akan merugikan perseroan.
Fairness
(Kewajaran)
Berdasarkan prinsip fairness atau kewajaran, perusahaan harus memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain berdasarkan azas kewajaran dan
kesetaraan (Komite Nasional Kebijakan
Governance, 2006). Salah satu implementasi dari prinsip fairness adalah tersedianya informasi
yang sama kepada seluruh pemegang saham dalam waktu yang bersamaan. Dengan prinsip fairness, manajemen tidak boleh
memberikan informasi hanya kepada pemegang saham tertentu meskipun pemegang
saham tersebut merupakan pemegang saham mayoritas.
Karena prinsip fairness mencakup adanya akses informasi yang merata kepada semua
pemegang saham, maka peraturan Pasar Modal yang mengakomodasi prinsip transparency juga merupakan peraturan yang mengakomodasi
prinsip fairness. Salah satu
peraturan tersebut adalah Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Berdasarkan peraturan ini, informasi atau fakta material harus segera
diumumkan kepada publik
paling lambat dalam 2 hari setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut. Kewajiban ini sangat penting agar para pemodal mendapatkan informasi
material terkini mengenai perusahaan, dan dapat mengambil keputusan investasi
yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Dalam kondisi tertentu, terdapat
kemungkinan adanya informasi material yang belum dapat diumumkan kepada publik.
Contoh kondisi ini adalah ketika manajemen masih membutuhkan informasi tambahan
sebelum memastikan adanya suatu informasi atau fakta material tertentu. Apabila
karena satu dan lain hal informasi yang belum diumumkan ini diketahui oleh sebagian
publik, perusahaan harus sesegera
mungkin mengumumkaninformasi
tersebut. Hal ini dimaksudkan agar informasi atau fakta material mengenai
Emiten dan Perusahaan Publik diketahui oleh publik secara merata, dan tidak ada
pihak-pihak yang memanfaatkan informasi tersebut untuk perdagangan efek.
Selain persamaan
akses informasi, contoh implementasi prinsip fairness adalah kewajiban
penawaran tender bagi pengendali baru suatu Perusahaan Terbuka. Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan
pengendali baru untuk melakukan penawaran tender atas sisa saham yang dimiliki
publik, setelah ia mengambilalih suatu Perusahaan Terbuka dari pengendali lama.
Kewajiban ini merupakan implementasi dari prinsip fairness karena kewajiban ini
memberikan kesempatan bagi pemegang saham publik untuk melakukan hal yang sama
dengan yang dilakukan pengendali lama. Ketika pengendali lama melepas
kepemilikannya kepada pengendali baru, tentunya pengendali lama memiliki
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dirasa menguntungkan. Terlepas dari
apapun pertimbangan tersebut, untuk menjamin bahwa pemegang saham publik juga
memiliki kesempatan yang sama untuk melepas sahamnya, maka peraturan No. IX.H.1
mewajibkan pengendali baru untuk membeli sisa saham yang dimiliki publik.
Disamping persamaan
hak, prinsip fairness juga mencakup
persamaan kewajiban antara pemegang saham. Kewajiban-kewajiban
pemegang saham yang diatur dalam peraturan perundangan di Pasar Modal berlaku
untuk seluruh pemegang saham tanpa kecuali. Sebagai contoh, kewajiban penawaran
tender sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.H.1 di atas berlaku
bagi seluruh pengendali baru, termasuk pengendali baru yang merupakan institusi
negara. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1 memberikan beberapa pengecualian dimana dimana pengendali baru
tidak diwajibkan melakukan penawaran tender. Namun demikian pengecualian tersebut
diberikan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, tanpa melihat siapa pengendali
baru tersebut. Beberapa contoh kondisi dimana pengendali baru tidak wajib
melakukan penawaran tender adalah jika pengambilalihan terjadi karena perintah
pengadilan, atau jika pelaksanaan penawaran tender akan melanggar peraturan
perundangan tertentu yang dikeluarkan regulator lain.
Penutup
Perlindungan
terhadap pemodal merupakan hal yang sangat penting di Pasar Modal. Untuk
menjamin perlindungan terhadap pemodal, Emiten dan Perusahaan Publik harus dikelola
berdasarkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance. Untuk itu, peraturan di Pasar
Modal mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dan mewajibkan Emiten dan
Perusahaan Publik untuk menerapkannya. Guna mengetahui sejauh mana peraturan perundangan
di Pasar Modal telah mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maka assessment
terhadap peraturan perundangan di Pasar Modal Indonesia dilakukan dari waktu ke
waktu, baik oleh Bapepam dan LK sendiri maupun oleh lembaga-lembaga
internasional seperti World Bank, ADB dan IMF. Berdasarkan
salah satu assessment yang dilakukan
oleh World Bank, Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance ke dalam
ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (World Bank,
2010). Lebih
lanjut, lembaga-lembaga internasional tersebut memberikan rekomendasi untuk
meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di Pasar Modal Indonesia. Salah satu upaya Bapepam dan
LK untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance adalah
memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Dengan
mengikuti rekomendasi tersebut, diharapkan Pasar Modal Indonesia bukan saja
memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang dan mampu bersaing dengan pasar
modal lain di negara-negara tetangga, namun juga memenuhi standar-standar yang
berlaku secara internasional.
-------------------------------------------------------------
Prinsip – Prinsip GCG dan Beberapa Peraturan Bapepam
dan LK Yang Mengakomodasinya
Transparansi
A.
Keterbukaan Penawaran
Umum
1.
Peraturan No. IX.C.1 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum
2.
Peraturan No. IX.C.2 tentang
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka penawaran Umum
3.
Peraturan No. IX.C.3 tentang
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
B.
Keterbukaan Setelah
Penawaran Umum
a.
Keterbukaan Berkala
1.
Peraturan No. X.K.2 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik
2.
Peraturan No. X.K.6tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
3.
Peraturan No. X.K.4 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
b.
Keterbukaan Insidentil
1.
Peraturan No. X.K.1
tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
2.
Peraturan No. X.K.5
tentang Keterbukaan
Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit
c.
Keterbukaan Aksi
Korporasi
1.
Peraturan No. IX.D.5
tentang Saham Bonus
2.
Peraturan No. IX.E.1
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
3.
Peraturan No. IX.E.2Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha Utama
4.
Peraturan No. IX.F.1 tentang
Penawaran Tender Sukarela
5.
Peraturan No. IX.G.1
tentang Peleburan Usaha Atau Penggabungan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten
6.
Peraturan No. IX.H.1
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
7.
Peraturan No. IX.L.1
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
Akuntabilitas
1.
Peraturan No. IX.J.1
tentang Pokok-pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Dan Perusahaan Publik
2.
Peraturan No. X.K.6
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
3.
Peraturan No. IX.I.5 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
4.
Peraturan No IX.I.7 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Responsibilitas
1.
Seluruh peraturan
perundangan di bidang Pasar Modal
2.
Peraturan No. IX.I.4 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan
Independensi
1.
Peraturan No. IX.E.1
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
2.
Peraturan No. X.K.6
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
Kewajaran
1.
Seluruh Peraturan
Bapepan dan LK terkait Keterbukaan Informasi
2.
Peraturan No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
3.
Peraturan No. IX.H.1
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
4. Peraturan
No. X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang No. 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Undang-Undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3. Peraturan Pemerintah
No. 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
4. Peraturan-peraturan
Bapepam dan LK terkait Emiten dan Perusahaan Publik
5. Word
Bank, Report on the Observance of Standard and Code (ROSC), Corporate Governance
Country Assessment, Indonesia, 2010
6. Michael R. Young, Accounting
Irregularities and Financial Fraud, A Corporate Governance Guide, 2000
7. Wilamarta, Misahardi,
Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Program
Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
8. Ary Suta, I Putu Gde, Menuju
Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria
Bakti, tahun 2000
9. Jensen,
M. C. and Meckling,W. H, Theory of Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership
Structure, Journal of Financial Economics, Vol. 3 No.
4, hal. 305–360, 1976