Pages

Thursday, October 28, 2010

Benturan Kepentingan

Prosedur untuk melaksanakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan ini mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud.
Melihat definisi tersebut, maka tentunya akan muncul pertanyaan: Mengapa pelaksanaan kegiatan yang dapat merugikan perusahaan harus diatur? Mengapa tidak dilarang saja? Ada alasan mendasar mengapa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan ini tidak dilarang dan justru harus diatur pelaksanaannya. Meskipun “transaksi yang menguntungkan” atau “transaksi yang merugikan” terkesan mudah untuk dibedakan, dalam praktek seringkali sulit untuk menilai apakah suatu transaksi menguntungkan atau merugikan. Tidak jarang perusahaan mengalami kondisi dimana transaksi yang tampak merugikan sebenarnya merupakan transaksi yang menguntungkan. Misalnya, suatu perusahaan yang hendak membangun apartemen membeli sebidang tanah dengan harga yang lebih mahal dari tanah lain di daerah yang sama. Secara umum, tentunya pemegang saham publik perusahaan akan melihat bahwa transaksi ini merugikan. Namun ternyata manajemen perusahaan memiliki alasan kuat untuk membeli tanah tersebut, yaitu karena manajemen mengetahui bahwa di depan tanah tersebut akan dibangun stasiun kereta api sehingga nantinya akan memudahkan penyewa apartemen untuk mencari alat transportasi. Karena transaksi yang tampak merugikan tersebut sebenarnya menguntungkan bagi perusahaan, maka tentunya kegiatan tersebut tidak boleh dilarang. Disinilah perlunya ada ketentuan yang mengatur prosedur untuk melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Peraturan ini memberikan prosedur yang harus dijalankan dalam hal suatu perusahaan bermaksud melakukan kegiatan yang tampak merugikan, namun sebenarnya merupakan kegiatan yang menguntungkan. Dengan adanya pengaturan yang jelas, manajemen perusahaan tidak dapat dipersalahkan apabila melakukan transaksi yang tampak merugikan namun sebenarnya menguntungkan sepanjang transaksi tersebut diambil melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan. Di lain pihak, manajemen juga tidak dapat melakukan transaksi yang merugikan perusahaan dengan semata-mata berargumen bahwa transaksi tersebut menguntungkan perusahaan, karena sudah ada prosedur yang harus dijalankan manajemen apabila hendak melakukan transaksi yang demikian.

Untuk mengatur transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bagi Emiten dan Perusahaan Publik (selanjutnya disebut dengan Perusahaan), pada tahun 1996 Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen, yaitu pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan transaksi yang hendak dilaksanakan. Sebagai contoh, apabila PT ABC Tbk, suatu perusahaan terbuka dengan beberapa pemegang saham yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu dengan lainnya yaitu PT X (40%), PT Y (40%) dan publik (20%), melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dengan PT X, maka transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PT Y dan publik, selaku pemegang saham yang independen terhadap transaksi dengan PT X tersebut.

Alasan mengapa keputusan tersebut ditentukan oleh pemegang saham yang independen, dan bukan oleh seluruh pemegang saham seperti pada RUPS biasa, adalah karena seringkali pemegang saham utama atau mayoritas di suatu Perusahaan justru terlibat dengan transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan. Jika keputusan tersebut ditentukan berdasarkan suara seluruh pemegang saham maka artinya keputusan akan diambil oleh pihak-pihak yang memiliki Benturan Kepentingan terhadap Perusahaan, sehingga hasilnya tidak akan memihak pada kepentingan Perusahaan. Dengan mewajibkan persetujuan pemegang saham independen, diharapkan keputusan yang diambil akan benar-benar memihak pada kepentingan Perusahaan.

Sejak dikeluarkan tahun 1996, Peraturan No. IX.E.1 telah mengalami 4 kali penyempurnaan, yaitu tahun 1997, tahun 2000, tahun 2008 dan tahun 2009. Tujuan penyempurnaan tersebut tidak lain adalah agar Peraturan No. IX.E.1 senantiasa mengikuti kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dari beberapa penyempurnaan yang dilakukan, penyempurnaan yang paling signifikan terjadi pada saat dikeluarkannya Peraturan IX.E.1 revisi tahun 2008. Perbedaan yang paling mendasar antara Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya adalah mengenai pengaturan atas Transaksi Afiliasi. Peraturan No. IX.E.1 sebelum tahun 2008 tidak mengatur tentang Transaksi Afiliasi, sedangkan Peraturan No. IX.E.1 yang dikeluarkan sejak revisi tahun 2008 mengatur hal tersebut. Meskipun semangat dari peraturan-peraturan tersebut tidak berubah, namun penyempurnaan tersebut membawa dampak yang sangat signifikan pada tatanan implementasinya. Berikut ini adalah gambaran umum mengenai peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya, serta implikasi yang timbul dari perubahan tersebut.

Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008

Sebelum revisi tahun 2008, Peraturan No. IX.E.1 hanya mengatur tentang transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak menyinggung mengenai Transaksi Afiliasi. Peraturan ini mewajibkan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan mendapat persetujuan pemegang saham independen. Meskipun terlihat sederhana, pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini mengalami banyak keterbatasan. Permasalahan utama dalam pengawasan terhadap kegiatan yang mengandung Benturan Kepentingan adalah bagaimana membuktikan bahwa suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan. Karena pembuktian hal tersebut sangat sulit, maka Bapepam-LK melakukan pemeriksaan atas transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan untuk melihat apakah transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan bukan karena transaksi afiliasi adalah sama dengan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, namun karena adanya hubungan afiliasi antar pihak yang mengambil keputusan dalam transaksi dapat merupakan indikasi bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan. 

Untuk menghindari kegiatan pemeriksaan tersebut, maka dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi biasanya Perusahaan akan melakukan prosedur yang berlaku bagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu meminta persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu. 

Selanjutnya, dengan semakin berkembangnya kelompok usaha Perusahaan, semakin sering Perusahaan melakukan transaksi afiliasi. Hal ini menyebabkan pelaksanaan RUPS Independen untuk mendapatkan persetujuan atas setiap transaksi dengan pihak afiliasi dirasa sangat memberatkan. Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2008 Bapepam-LK merevisi Peraturan No. IX.E.1 dengan mengatur secara khusus pelaksanaan Transaksi Afiliasi. Diaturnya Transaksi Afiliasi ini adalah untuk menegaskan bahwa Transaksi Afiliasi tidak sama dengan Transaksi Benturan Kepentingan, sehingga Perusahaan tidak perlu mengadakan RUPS Independen apabila Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.

Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya

Diaturnya prosedur pelaksanaan Transaksi Afiliasi mengakibatkan perubahan paradigma yang signifikan baik dari sisi Perusahaan maupun dari sisi regulator. Apabila sebelumnya regulator bersikap aktif dengan memeriksa apakah transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan mengandung Benturan Kepentingan, setelah revisi tahun 2008 Perusahaanlah yang harus bersikap aktif. Perusahaan diberi tanggung jawab yang besar untuk memberikan penilaian sendiri apakah suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Di satu pihak kewajiban Perusahaan menjadi lebih ringan karena tidak perlu mengadakan RUPS Independen setiap kali akan melakukan Transaksi Afiliasi. Namun di lain pihak tanggung jawabnya terhadap Transaksi Benturan Kepentingan menjadi lebih besar. 

Terlebih lagi Peraturan No. IX.E.1 terkini, yaitu Peraturan No. IX.E.1 revisi tanggal 25 November 2009, menegaskan bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bukan hanya dapat berasal dari Transaksi Afiliasi namun juga dapat berasal dari transaksi dengan pihak ketiga. Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 terkini adalah sebagai berikut: 


1. Pengertian Transaksi

Transaksi adalah aktivitas dalam rangka memberikan atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan, menggunakan atau menjaminkan aset, dan memperoleh, melepaskan atau menggunakan jasa. Transaksi juga mencakup kegiatan mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas-aktivitas yang disebutkan di atas. 


2. Definisi dan Prosedur Transaksi Afiliasi 

Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari Perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. 

Sebagaimana disebutkan di atas, pengaturan mengenai Transaksi Afiliasi ini menyebabkan perubahan paradigma yang sangat mendasar. Bapepam dan LK tidak lagi memeriksa Transaksi Afiliasi untuk mendapatkan keyakinan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan, namun menyerahkan hal tersebut pada Perusahaan sendiri. Apabila Perusahaan berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi yang akan dilakukannya tidak mengandung Benturan Kepentingan maka transaksi tersebut tidak perlu dimintakan persetujuan RUPS. 


Kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan terkait dengan Transaksi Afiliasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan sifat Transaksi Afiliasi yang dilakukan. 

Pertama, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan tidak memenuhi beberapa kondisi pengecualian sebagaimana akan disebutkan di bawah. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan kepada Bapepam-LK dan pengumuman kepada masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah terjadi transaksi. Hal-hal yang harus disampaikan dalam pelaporan tersebut antara lain adalah uraian mengenai transaksi, ringkasan laporan penilai, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaikan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan apabila dianggap perlu, ringkasan laporan tenaga ahli dan konsultan independen. Apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan pengambilalihan perusahaan maka Perusahaan juga wajib menyampaikan rencana perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.

Kedua, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi kondisi tertentu, seperti nilainya tidak melebihi 0,5% dari modal disetor dan tidak melebihi Rp. 5 milyar, merupakan transaksi Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%, merupakan transaksi sesama perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%, atau merupakan transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang laporan keuangannnya dikonsolidasi dimana tidak satupun saham perusahaan terkendali tersebut dimiliki oleh Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan atau pihak afiliasinya. Dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi salah satu kondisi di atas, maka Perusahaan hanya wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK yang mencakup informasi mengenai uraian atas transaksi, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, dan pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaika­n dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan penilai independen maupun laporan tenaga ahli. Dalam hal transaksi merupakan pengambilalihan perusahaan, Perusahaan tetap wajib menyampaikan rencana, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.

Ketiga adalah kewajiban dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan kegiatan usaha utama atau penunjang kegiatan usaha utama, transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi salah satu kondisi di atas maka Perusahaan tidak perlu menyampaikan laporan maupun keterbukaan informasi.

3. Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan 

Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana disebutkan di atas, kewajiban persetujuan RUPS Independen ini diperlukan agar keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut dilakukan tidak ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan.


Peraturan No. IX.E.1 menyebutkan beberapa transaksi Benturan Kepentingan yang tidak wajib dimintakan persetujuan RUPS Independen. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah: 

i. Pemberian fasilitas kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pemegang saham utama yang juga menjabat sebagai Karyawan, sepanjang fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan, sesuai dengan kebijakan Perusahaan, dan telah disetujui RUPS. 

ii. Transaksi antara Perusahaan baik dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. 

iii. Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah keseluruhan imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala; 

iv. Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan ini; dan syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan 

v. Transaksi dengan nilai tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak lebih dari Rp. 5 miliar. 

vi. Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau 

vii. Transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% atau antara sesama perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh Perusahaan dimaksud. 

Meskipun dikecualikan dari kewajiban mendapat persetujuan RUPS Independen, apabila transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi maka tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi. 


Demikian pembahasan singkat mengenai Peraturan No. IX.E.1. Sebagai penutup, Penulis akan menggarisbawahi tiga hal yang sangat penting dalam Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009. Pertama, terlepas apakah suatu transaksi merupakan Transaksi Afiliasi atau tidak, dalam hal transaksi tersebut mengandung Benturan Kepentingan maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Kedua, terlepas apakah suatu transaksi mengandung atau tidak mengandung Benturan Kepentingan, dalam hal transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi. Ketiga, Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009 memberikan kewenangan kepada manajemen untuk menentukan sendiri apakah transaksi yang dilakukannya mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Oleh karena itu, manajemen Perusahaan dituntut untuk semakin berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. 



I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam-LK, Edisi Mei 2010

----------------------------------------------------------


Daftar Pustaka:

1. Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997.


2. Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000.


3. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008.


4. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009.


5. Surya, Indra, Perlindungan Pemegang Saham Independen Dalam Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia, 2009.

6 comments:

  1. Selamat siang Pak made,
    Bagian mana dari peraturan tersebut (sebelum th 2008) yg menunjukkan bahwa regulasi harus aktif memeriksa? Dan mana setelah th 2008 dan 2009 yg menunjukkan perusahaanlah yg harus memeriksa dan memilih transaski yg tdk mengandung benturan?

    Boleh tanya alamat email atau HP?
    Salam & thx.
    Salam Yuyun

    ReplyDelete
  2. Maaf maksudnya regulator atau Bapepam yg aktif memeriksa (sebelum th 2008).
    Thx.

    ReplyDelete
  3. Secara eksplisit hal tersebut tidak tertulis di Peraturan Bu Yuyun.

    Sebelum tahun 2008, setiap transaksi afiliasi diindikasikan mengandung benturan kepentingan. Oleh karena itu, Bapepam-LK akan melakukan pemeriksaan apabila ada transaksi afiliasi yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan RUPS Independen. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan apakah transaksi afiliasi yang tidak dimintakan persetujuan RUPS tersebut mengandung benturan kepentingan. Kalau memang mengandung benturan kepentingan, maka artinya Perusahaan melanggar RUPS. Jadi disini Bapepam proaktif memeriksa perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi tetapi tidak meminta persetujuan RUPS Independen.

    Setelah tahun 2008, Bapepam-LK tidak lagi proaktif melakukan pemeriksaan apabila ada transaksi afiliasi yang tidak mendapat persetujuan RUPS. Perusahaanlah yang harus sejak awal sudah melakukan penilaian apakah transaksi afiliasinya itu mengandung benturan atau tidak. Kalau memang Perusahaan memandang transaksi afiliasinya tidak mengandung benturan kepentingan, maka Perusahaan tidak perlu meminta persetujuan RUPS independen. Bapepam menyerahkan penilaian itu di tangan Perusahaan.

    Tapi....

    Kalau dikemudian hari ternyata ditemukan bahwa transaksi afiliasi yang tidak dimintakan persetujuan RUPS itu ternyata mengandung benturan kepentingan, maka Bapepam-LK akan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap perusahaan tersebut.

    Demikian Bu Yuyun, terima kasih atas commnent Ibu.

    ReplyDelete
  4. Malam Pak Made,

    Jika Perusahaan induk ingin memberikan pinjaman kepada anak perusahaan lebih dari 0,5% dan lebih dari Rp.5 Miliar, apakah perlu dilaporkan kepada Bapepam?

    Terima kasih sebelumnya, saya berharap Bapak Made dapat membantu dengan menjawab pertanyaan saya di atas. Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Selamat pagi Bu Frisca, maaf saya baru melihat pertanyaan Ibu.

    Iya Bu, perlu dilaporkan. Hal ini diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 pasal 2 (b) 3).

    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. halo saya anya bennett, seorang penulis keuangan. saya menulis di beberapa topik terkait keuangan seperti utang, pinjaman, asuransi, investasi dan sebagainya. saya menemukan blog Anda saat berselancar di internet untuk menemukan blog yang cocok untuk menulis artikel. itu sangat banyak akal dengan konten yang kaya dan bagus dan memiliki presentasi yang jelas. saya harus menghargai kerja keras Anda dan berharap Anda beruntung. saya bertanya-tanya apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan keuangan Anda? saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi mr pedro jerome (pedroloanss@gmail.com) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk bantuan keuangan jadi saya sangat yakin bahwa mr pedro dapat membantu di tingkat 2. layanan pinjaman kepada siapa pun di sini mencari pinjaman. terima kasih sekali lagi telah mengizinkan saya untuk menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberikan Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca Anda. jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat menyesalinya sebelumnya. salam hormat saya, anya bennett.

    ReplyDelete