Pages

Saturday, January 12, 2019

Direksi Manajer Investasi

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa Direksi Perseroan Terbatas berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.