Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa Direksi Perseroan Terbatas berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.