Pages

Saturday, January 12, 2019

Direksi Manajer Investasi

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa Direksi Perseroan Terbatas berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Karena besarnya wewenang direksi, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap setiap calon direksi lembaga jasa keuangan. Hanya calon Direksi yang disetujui OJK yang dapat menjalankan tindakan, tugas dan fungsi Direksi lembaga jasa keuangan.

Di Indonesia terdapat berbagai jenis lembaga jasa keuangan, seperti Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, dll. Masing-masing jenis lembaga keuangan memiliki persyaratan yang spesifik bagi direksinya. Tulisan ini berisi hal-hal terkait direksi salah satu jenis lembaga keuangan, yaitu Manajer Investasi. Manajer Investasi (MI) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.

Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan direksi MI adalah

1. Undang-Undang No. 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
3. Peraturan No. V.A.3 tentang perijinan Manajer Investasi.
4. POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
5. POJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.


Kewajiban Direksi MI

1. UUPT mengatur kewajiban-kewajiban direksi Perseroan Terbatas, antara lain adalah

a. mengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

b. mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

c. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi.

d. Membuat Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan.

e. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.

f. Meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjaminkan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.



2. UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan dan mengatur lebih lanjut kewajiban Direksi Manajer Investasi, antara lain:

a. Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan produk dan jasa pengelolaan investasinya (Reksa Dana, RDPT, DIRE, dsb).

b. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.

c. Direksi bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan MI yang dilakukan Wakil Manajer Invstasi, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk MI. Tanggung jawab ini tidak berlaku jika Direksi dapat membuktikan bahwa kerugian yang muncul bukan karena kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan atau tindakan pengurusan yang merugikan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

d. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian MI apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Tanggung jawab atas kerugian ini tidak berlaku jika Direksi dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Manajer Investasi, tidak mempunyai benturan kepentingan atau tindakan pengurusan yang merugikan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

e. Direksi wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

f. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

g. Anggota direksi Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan kepada OJK. Tanggung jawab atas kebenaran dokumen dimaksud tidak berlaku dalam hal direksi dapat membuktikan bahwa direksi telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar.

h. Anggota direksi Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi laporan keuangan Manajer Investasi.



Persyaratan Direksi MI

Peraturan No. V.A.3 tentang Perijinan Manajer Investasi mewajibkan MI untuk memiliki sekurang-kurangnya 2 orang Direksi. Lebih lanjut, Peraturan V.A.3 mewajibkan semua anggota direksi MI memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan paling kurang satu orang anggota direksi memiliki izin Wakil Manajer Investasi.

Secara umum, persyaratan direksi MI dikelompokkan menjadi 3, yaitu persyaratan integritas, persyaratan reputasi keuangan, dan persyaratan kompetensi.

1. Persyaratan Integritas, meliputi:

a. Cakap melakukan perbuatan hukum.

Persyaratan kecapakan merupakan hal yang sangat penting mengingat Direksi bertanggung jawab penuh mengurus Perseroan. Tanpa kecapakan melakukan perbuatan hukum, Direksi tidak bisa membuat perjanjian ataupun mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

b. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

c. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.

Yang dimaksud dengan dengan “tindak pidana dalam jangka waktu tertentu” adalah:
  1. tindak pidana disektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; 
  2. tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau
  3. tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan, dibidang lingkungan hidup,dibidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (penjelasan pasal 5 huruf b POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

d. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK,

Penilaian “sikap mematuhi ketentuan yang berlaku” antara lain dengan mempertimbangkan catatan negatif yang bersangkutan yang terdapat pada lembaga penegak hukum dan/atau otoritas lain (penjelasan pasal 5 huruf b POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

e. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat, dan

f. Tidak termasuk pihak yang dilarang menjadi pihak utama (pemegang saham pengendali, direksi, komisaris).

2. Persyaratan reputasi keuangan, meliputi:

a. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet,
Yang dimaksud dengan memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet adalah apabila calon Pihak Utama (penjelasan pasal 6 huruf a POJK Nomor 27/POJK.03/2016) :
  1. mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; dan/atau
  2. merupakan pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet.
Yang dimaksud dengan “kredit dan/atau pembiayaan macet” antara lain:
  1. kredit dan/atau pembiayaan macet yang tercantum dalam Sistem Informasi Debitur atau yang setara dengan Sistem Informasi Debitur.
  2. kredit dan/atau pembiayaan macet yang belum dilaporkan oleh LJK dalam Sistem Informasi Debitur atau yang setara dengan Sistem Informasi Debitur, namun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan OJK, kredit dan/atau pembiayaan tersebut telah memenuhi kriteria yang tergolong macet sesuai peraturan perundang-undangan, dan/atau
  3. kegagalan dalam memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Efek di Perusahaan Efek.
b. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Persyaratan ini berhubungan dengan tingkat kepercayaan. Orang yang dinyatakan pailit tidak berhak lagi mengurus harta bendanya, dan yang mengurus adalah kurator. Seseorang yang pernah menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja / perusahaan yang sahamnya dimiliki menjadi pailit, dianggap tidak layak untuk menduduki jabatan direksi Manajer Investasi.
3. Persyaratan Kompetensi, meliputi:

a. Memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling kurang berpendidikan akademi minimal setingkat Diploma Tiga (D3);

b. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling kurang 3 tahun pada jabatan manajerial di institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif. Adapun yang dimaksud jabatan manajerial disini adalah jabatan satu tingkat di bawah direksi, membawahi satu unit kerja pada institusi di bidang pasar modal dan/atau keuangan, atau membawahi paling kurang 10 (sepuluh) orang karyawan.



Dokumen Yang Wajib Disampaikan Calon Direksi Saat Permohonan Persetujuan


1. Dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan, calon direksi MI wajib menyampaikan kepada OJK dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, antara lain mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang meliputi nama jabatan, alasan keluar atau mengundurkan diri, serta uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan;

b. Dokumen pendukung antara lain fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir / sertifikat keahlian, fotokopi izin Wakil Perusahaan Efek / Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), fotokopi KTP atau Paspor yang masih berlaku; dan pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

c. Surat pernyataan terpenuhinya masing-masing persyaratan integritas;

d. Surat pernyataan bahwa Manajer Investasi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial, atas segala tindakan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan atas nama Manajer Investasi oleh direktur, Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi tersebut;

e. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali rangkap jabatan yang dimungkinkan dalam peraturan;

f. Surat pernyataan mempunyai / tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dalam Manajer Investasi yang bersangkutan, Perusahaan Efek lainnya atau Perusahaan Publik atau Emiten yang Efeknya tercatat di Bursa Efek.

g. Hasil self assessment Manajer Investasi atas integritas, reputasi keuangan kompetensi, serta pemenuhan persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan dari calon direksi (POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 

1. Manajer Investasi harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self assessment) calon Direksi sebelum diajukan kepada OJK, terkait dengan:

a. pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi, dan

b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Hasil self assessment disampaikan kepada OJK pada saat pengajuan permohonan.

3. Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi Manajer Investasi dilakukan OJK melalui penilaian administratif.

4. Dalam rangka penilaian administratif, OJK dapat melakukan klarifikasi kepada calon Direksi dalam hal :

a. terdapat informasi negatif mengenai calon Direksi,

b. calon Direksi belum mempunyai pengalaman pada MI di Indonesia yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan MI tempat yang bersangkutan akan dicalonkan, atau

c. calon Direksi pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan sebelumnya, baik sebagai Direksi, Komisaris maupun pemegang saham pengendali.

5. OJK menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (disetujui atau tidak disetujui) paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

6. Persetujuan OJK terhadap calon Direksi menjadi tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat pengangkatan terhadap calon Direksi yang telah disetujui oleh OJK.

7. Manajer Investasi wajib melaporkan pengangkatan Direksi paling lambat 7 hari kerja setelah pengangkatan.

8. Calon Direksi yang tidak disetujui dapat dicalonkan kembali kepada OJK paling cepat 6 bulan sejak tanggal penetapan Tidak Disetujui dari OJK. Pengajuan kembali calon Direksi yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.

9. Dalam hal calon Direksi tidak disetujui karena persyaratan kompetensi maka calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 bulan pada:

a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada LJK yang sama. Contoh tingkat jabatan yang sama adalah direktur dengan direktur. Contoh tingkat jabatan yang lebih rendah adalah direktur utama dengan direktur.

b. jabatan di LJK sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau

c. jabatan di LJK yang berbeda.

10. Calon Direksi yang sedang menjalani:

a. proses hukum,

b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK, atau

c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK,

tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Direksi Manajer Investasi.



Hal-Hal Lain

1. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Manajer Investasi menerapkan tata kelola dalam kegiatan usaha pada seluruh tingkatan organisasi (POJK Nomor 10/POJK.04/2018).

2. Semua anggota direksi Manajer Investasi wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek dan paling kurang satu orang anggota direksi wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi. (Peraturan Nomor V.A.3 angka 3 huruf c)

3. Manajer Investasi wajib memiliki paling kurang 2 orang anggota direksi dan 2 orang anggota dewan komisaris. (Peraturan Nomor V.A.3 angka 3 huruf a)

4. Jumlah Direktur paling kurang sama dengan jumlah komisaris atau jumlah komisaris tidak boleh lebih banyak dari jumlah direktur (POJK Nomor 10/POJK.04/2018).

5. Anggota direksi Manajer Investasi dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain kecuali sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

6. Anggota direksi Manajer Investasi wajib berdomisili di Indonesia.

7. Dalam hal anggota direksi dan /atau anggota dewan komisaris mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 hari kerja sejak peristiwa di atas diketahui oleh Manajer Investasi (Peraturan nomor V.A.3 angka 6 huruf d)

8. OJK dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d (Peraturan nomor V.A.3 angka 6 huruf e)

9. Tata cara pengunduran diri direktur diatur di Anggaran Dasar Perusahaan (UU Nomor 40 tahun 2017 pasal 107) 




No comments:

Post a Comment