Pages

Saturday, June 20, 2009

Kebijakan Dividen


Kebijakan dividen merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini karena kebijakan dividen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap banyak pihak, baik perusahaan yang dikelola itu sendiri, maupun pihak lain seperti pemegang saham dan kreditur.

Bagi perusahaan, pembagian dividen akan mengurangi kas perusahaan sehingga dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan operasi maupun investasi akan berkurang. Bagi pemegang saham, dividen merupakan satu bentuk pengembalian atas investasi mereka. Sedangkan bagi kreditur, pembagian dividen merupakan salah satu signal positif bahwa perusahaan mempunyai kemampuan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Masyarakat umum juga memandang bahwa perusahaan yang mampu membayar dividen sebagai perusahaan yang memiliki kredibilitas.

Mengingat dampak yang signifikan tersebut maka rencana pembagian dividen oleh manajemen harus didasari dengan pertimbangan yang seksama, yaitu dengan memperhatikan sekurang-kurangnya aspek keuangan dan aspek hukum. Aspek keuangan wajib diperhatikan karena pembagian dividen tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor keuangan yang antara lain mencakup kemampuan keuangan perusahaan, proyeksi usaha perusahaan dan harapan pemegang saham secara ekonomi untuk mendapatkan tingkat pengembalian dari investasi mereka. Aspek hukum wajib diperhatikan karena pembagian dividen harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Meskipun tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, namun apabila pembagian dividen dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku maka dapat berdampak negatif baik bagi manajemen dan perusahaan, maupun bagi pemegang saham.
 

A. Aspek keuangan

Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan yang harus diperhatikan dalam melakukan kebijakan dividen.

Likuiditas perusahaan

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban jangka pendek ataupun mendanai kegiatan operasional perusahaan. Semakin tinggi tingkat likuiditas suatu perusahaan semakin tinggi pula kemampuan perusahaan tersebut melakukan pembagian dividen tunai. Sebaliknya, semakin rendah likuiditas perusahaan semakin kecil kemampuan perusahaan untuk memberikan dividen tunai.

Tingkat pertumbuhan perusahaan
Tahapan perkembangan suatu perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, antara lain growth, mature, dan decline. Pada tahap growth, perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, baik melalui ekspansi maupun aksi korporasi lainnya. Pada tahap ini perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk menopang tingkat pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, dalam hal manajemen memandang bahwa perusahaan memiliki atau berpotensi untuk memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi maka alokasi kelebihan dana ditujukan pertama kali untuk menunjang pertumbuhan tersebut. Sebaliknya jika manajemen memandang bahwa perusahaan berada pada tahap mature atau decline maka akan lebih bermanfaat untuk melakukan pembagian dividen yang lebih tinggi.


Preferensi pemegang saham: dividen vs capital gain

Preferensi pemegang saham, apakah lebih memiliki dividen atau capital gain, merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan oleh manajemen dalam memutuskan untuk membagi dividen. Hal ini karena keuntungan yang diperoleh pemodal atas investasi pada saham selalu berasal dari salah satu atau kedua hal tersebut. Berbeda dengan dividen yang merupakan pengembalian dari perusahaan, capital gain adalah pengembalian yang didapat pemegang saham dari perdagangan atas saham yang dimilikinya. Seorang pemodal akan menikmati keuntungan berupa capital gain apabila harga jual saham lebih tinggi dari harga belinya. Sebaliknya, pemodal tersebut akan mengalami kerugian, atau capital loss, apabila harga jual saham lebih rendah dari harga belinya.

Terdapat beberapa pandangan mengenai mana yang lebih menguntungkan bagi pemodal diantara capital gain atau dividen. Pandangan yang pertama menyatakan dividen lebih menguntungkan dibanding capital gain. Dalam bukunya yang berjudul The Savings. Investment and Valuation of a Corporation, Gordon M. J. merumuskan bird in the hand theory yang menyatakan bahwa dividen (bird in hand) adalah lebih baik dari saldo laba (bird in the bush) karena di masa depan saldo laba tersebut mungkin tidak akan terwujud sebagai dividen (it can fly away). Melalui teori tersebut Gordon M. J. menyatakan bahwa dividen yang tinggi akan mengurangi ketidakpastian bagi pemegang saham, karena dividen diterima pada masa kini sedangkan capital gain akan diterima dimasa yang akan datang.

Pandangan yang kedua menyatakan bahwa capital gain lebih menguntungkan dibanding dividen. Litzenberger dan Ramaswamy menyatakan bahwa pembagian dividen dalam jumlah yang rendah dianggap lebih menguntungkan bagi pemegang saham karena pajak atas dividen cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan capital gain. Pendapat ini mempunyai kelemahan dimana masing-masing negara memiliki perlakuan pajak yang berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasikan untuk semua investor. Sebagai contoh, di Indonesia saat ini pajak atas dividen lebih besar dibandingkan dengan pajak atas capital gain dari penjualan saham di bursa. Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi dikenakan pajak sebesar 15%, dan dividen yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan pajak sebesar 20% atau lebih rendah apabila dividen diterima oleh pemegang saham yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Sedangkan untuk capital gain dari penjualan saham di bursa tidak dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan adalah pajak penjualan yang besarnya adalah 0,1% dari nilai penjualan.

Selanjutnya Jesen & Meckling menyatakan bahwa pembagian dividen juga dipengaruhi oleh agency theory. Agency theory menjelaskan bahwa pemisahaan antara manajemen (agent) dan pemegang saham atau pemilik (principal) mengakibatkan adanya perbedaan kepentingan diantara keduanya. Pemberian dividen yang tinggi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh agent untuk menunjukkan kemampuannya mengelola perusahaan dengan baik. Hal ini sekaligus upaya principal untuk menjaga agar agent tidak memegang terlalu banyak kas yang dapat merangsang agent untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.


Harga pasar saham

Harga pasar saham juga merupakan hal yang relevan untuk diperhatikan oleh manajemen dalam menentukan kebijakan dividen. Dalam hal manajemen merasa bahwa sahamnya tidak likuid karena harga pasar yang sangat tinggi, maka manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen dalam bentuk saham. Pembagian dividen saham dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan seperti saham perusahaan akan menjadi lebih likuid dan kewajiban pembayaran dividen dapat terpenuhi tanpa mengurangi kas perusahaan.

Namun demikian bukan berarti tidak terdapat risiko dalam melakukan pembagian dividen saham. Penambahan jumlah saham beredar memang menyebabkan saham yang tidak likuid karena harga yang terlalu tinggi menjadi lebih likuid. Namun apabila penambahan saham tersebut terlalu besar maka nilai saham tersebut bisa menjadi sangat rendah sehingga dapat merugikan pemegang saham.

Dalam hal manajemen memandang bahwa harga pasar saham terlalu rendah maka manajemen dapat melakukan pembelian kembali (buy back) saham. Dengan buy back saham, maka saham yang beredar di pasar akan semakin berkurang sehingga harganya akan meningkat. Dengan peningkatan harga tersebut maka buy back saham akan memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk capital gain.

Dalam prakteknya, faktor-faktor yang terkait dengan aspek keuangan tersebut di atas tidak berdiri sendiri akan tetapi saling terkait. Sebagai contoh, walaupun perusahaan mempunyai tingkat pertumbuhan yang tinggi, manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen yang tinggi. Hal ini dimungkinkan misalnya jika perusahaan mempunyai akses yang baik pada pasar keuangan dimana kebutuhan dana dapat terpenuhi melalui penerbitan efek ataupun pinjaman. Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan yang memiliki banyak kewajiban. Perusahaan dapat melakukan perpanjangan kewajiban tersebut ataupun dengan melakukan konversi hutang menjadi modal sehingga kebutuhan dana untuk pembayaran kewajiban menjadi lebih rendah.



B. Aspek Hukum

Disamping memperhatikan aspek keuangan, pembagian dividen juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan dalam pembagian dividen adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga wajib memperhatikan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-A tentang Perdagangan Efek. Pada intinya peraturan-peraturan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan modal perusahaan, keterbukaan informasi bagi pemegang saham dan kesempatan bagi pemodal untuk memperdagangkan saham-saham yang mengandung dividen (setelah RUPS memutuskan untuk membagi dividen sampai dengan tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen).

Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam melakukan pembagian dividen.

i. Kondisi yang harus dipenuhi untuk membagi dividen

Sehubungan dengan kondisi yang harus dipenuhi dalam membagi dividen, terdapat persyaratan yang berbeda bagi dividen yang dibagikan setelah tahun buku berakhir dengan dividen yang dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir (untuk selanjutnya dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir disebut dengan dividen interim).


- Dividen setelah tahun buku berakhir

Dalam melakukan pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan. Pertama, Perseroan wajib memiliki saldo laba yang positif. Kedua, Perseroan wajib memiliki cadangan yang mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Kewajiban untuk memiliki saldo laba positif ini diatur dalam ayat 3 pasal 7 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban ini dipertegas dalam penjelasan ayat tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif”. Adapun kewajiban untuk memiliki cadangan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang disetor dan ditempatkan diatur dalam ayat 3 pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Kedua persyaratan tersebut terkait dengan logika bisnis yang normal, dimana perusahaan hanya dapat membagi laba apabila memang memiliki saldo laba, dan dalam rangka menutup kerugian yang mungkin dialami dimasa yang akan datang maka perusahaan harus menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai cadangan.


- Dividen Interim

Dalam melakukan pembagian dividen interim, maka disamping wajib memenuhi 2 (dua) persyaratan yang berlaku dalam pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan juga wajib memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut. Pertama, pembagian dividen interim diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Kedua, pembagian dividen interim tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Ketiga, pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Terkait dengan kondisi yang wajib dipenuhi dalam melakukan pembagian dividen, walaupun perusahaan bersaldo laba negatif tidak dapat membagi dividen bukan berarti manajemen harus menunggu sampai laba bersih perusahaan cukup banyak untuk menutup saldo laba negatif tersebut. Perusahaan dapat menutup saldo laba negatif tersebut dengan melakukan Kuasi Reorganisasi. Melalui Kuasi Reorganisasi ini seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan dinilai kembali dan selisih penilaian kembali tersebut digunakan untuk menutup saldo laba negatif. Kuasi Reorganisasi ini diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi.


ii. Persetujuan Organ Perseroan

Seperti halnya dengan kondisi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan untuk melakukan pembagian dividen, ketentuan mengenai organ perseroan yang berhak menyetujui pembagian dividen juga dibedakan antara pembagian dividen setelah tahun buku berakhir dan dividen interim.

Pembagian dividen setelah tahun buku berakhir wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Sedangkan pembagian dividen interim, sepanjang memenuhi kondisi yang telah disebutkan pada butir i di atas, cukup ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseoan. Apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang diderita sebagai akibat dari pembayaran dividen interim tersebut.

Adapun alasan pembagian dividen interim dapat dilakukan cukup dengan keputusan direksi adalah karena sumber dananya hanya berasal dari laba bersih tahun yang sedang berjalan sehingga jumlanya lebih terbatas.

iii. Jadwal pembagian dividen

Untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, setelah rencana pembagian dividen mendapat persetujuan RUPS maka manajemen wajib menyampaikan laporan mengenai hasil RUPS yang memuat keterangan-keterangan mengenai pembagian dividen kepada Bursa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal Perseroan bermaksud untuk membagikan dividen interim maka wajib menyampaikan hasil rapat direksi yang menyangkut pembagian dividen interim selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari bursa setelah rapat direksi dimaksud.

Selanjutnya bursa akan mengumumkan hasil RUPS atau rapat direksi tersebut selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah pemberitahuan diterima oleh Bursa.

Tanggal pencatatan saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak pemegang saham guna menerima dividen wajib dilakukan paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman oleh bursa. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesempatan bagi pemodal untuk mentransaksikan saham-saham tersebut sebelum periode saham yang mengandung dividen tersebut berakhir. Selanjutnya, pelaksanaan pembagian dividen wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan dalam daftar pemegang saham guna penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen.


Demikianlah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan dividen. Hal-hal tersebut penting diketahui oleh manajemen karena segala kegiatan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aspek keuangan dan aspek hukum.




I Made B. Tirthayatra
Ludy Arlianto

(Warta Bapepam-LK, edisi Juli 2008)


--------------------------------------------------------------


Daftar Pustaka

1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek.

3. Gordon. M. J. “The Savings. Investment and Valuation of a Corporation”. February 1962.

4. Jensen, M.C., dan W.H. Meckling. “The Theory of The Firm: Managerial Behaviour, Agency Cost, and Ownership Structure”. Journal of Financial Economics. 1976.

5. Pengaruh Profitability dan Investment Opportunity Set Terhadap Kebijakan Dividen Tunai dengan Likuiditas Sebagai Variabel Penguat, www.petra.ac.id/~puslit/journals/pdf.php?PublishedID=AKU07090102 diakses pada 06 Juni 2008.

6. Product Life Cycle, http://www.quickmba.com/marketing/product/lifecycle/ diakses pada 29 Juli 2008

No comments:

Post a Comment