Pages

Monday, July 30, 2012

Good Corporate Governance dan Peraturan Pasar Modal

Pada perusahaan besar dan modern, kepemilikan perusahaan biasanya dipisahkan dari pengelolaan perusahaan. Dengan pemisahan ini kegiatan pengelolaan diharapkan lebih fokus dengan ditangani oleh pihak yang profesional. Meskipun memberikan banyak manfaat, pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan masalah yang dikenal sebagai principal-agent problem.
Principal-agent problem adalah masalah yang muncul karena perbedaan informasi (asymmetric information) antara pemegang saham (principal) sebagai pihak yang memberikan amanat dengan manajemen (agent) sebagai pihak yang menerima amanat untuk mengelola perusahaan. Salah satu masalah dalam principal-agent problem adalah perbedaan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen. Sebagai contoh, untuk meningkatkan bonus maka manajemen mungkin akan memoles laporan keuangannya sehingga kinerja perusahaan tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Apabila laporan keuangan tidak akurat maka keputusan investasi yang diambil pemegang saham menjadi tidak tepat. Pada akhirnya hal ini menyebabkan keinginan pemegang saham untuk memperoleh tingkat keuntungan tertentu menjadi tidak tercapai.

Berkaitan dengan principal-agent problem dimaksud, untuk melindungi kepentingan pemegang saham harus terdapat suatu struktur dan proses yang mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan secara menyeluruh untuk kepentingan pemegang saham dan dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain. Struktur dan proses inilah yang disebut dengan Good Corporate Governance. Secara umum, Good Corporate Governance dapat dijabarkan menjadi beberapa prinsip yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).

Pada perusahaan terbuka, jumlah pemegang saham tidak hanya beberapa namun mencapai ribuan. Dengan kondisi tersebut, permasalahan yang timbul bukan hanya perbedaan kepentingan antara principal dengan agent namun juga perbedaan kepentingan antar principal, yaitu antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham publik. Dengan permasalahan yang semakin kompleks tersebut, kebutuhan akan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governancedi Pasar Modal adalah sangat krusial. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik, regulator Pasar Modal mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam peraturan perundangan di Pasar Modal dan mewajibkan penerapannya bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan kewajiban tersebut diharapkan segenap pengelolaan Emiten dan Perusahaan Publik dilakukan untuk kepentingan pemegang saham publik dan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain. Tulisan ini mengulas mengenai masing-masing prinsip Good Corporate Governance dan peraturan-peraturan Bapepam dan LK yang mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut.

Transparency (Keterbukaan)

Perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi adalah perusahaan yang menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).

Berbeda dengan perusahaan tertutup dimana pemegang sahamnya hanya beberapa pihak, Emiten dan Perusahaan Publik dimiliki oleh banyak pihak yang masing-masing memiliki kebijakan investasi yang berbeda. Sebagian pemodal memilih berinvestasi pada perusahaan yang mapan, dan sebagian lainnya memilih berinvestasi pada perusahaan berkembang. Transparansi menjadi sangat penting karena dengan transparansi pemodal mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan investasi sesuai kebijakan mereka. Untuk menjamin transparansi, peraturan perundangan di Pasar Modal mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik melakukan keterbukaan informasi baik pada proses Penawaran Umum maupun setelah selesai Penawaran Umum (keterbukaan berkelanjutan).

Dalam rangka Penawaran Umum, perusahaan wajib menerbitkan prospektus dan mempublikasikan prospektus ringkas kepada masyarakat. Hal-hal yang diungkapkan dalam prospektus dan prospektus ringkas mencakup informasi mengenai kinerja keuangan, latar belakang pengurus, produk, risiko dan berbagai informasi lain terkait perusahaan. Dengan membaca prospektus, diharapkan pemodal mendapatkan gambaran yang akurat mengenai prospek perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.

Setelah Penawaran Umum, perusahaan tetap wajib melakukan keterbukaan informasi baik yang sifatnya berkala maupun insidentil. Keterbukaan berkala mencakup Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan, Laporan Tahunan, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Keterbukaan insidentil mencakup antara lain keterbukaan mengenai informasi atau fakta material (diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik), keterbukaan informasi bagi perusahaan yang dituntut pailit (diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten dan Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit) dan berbagai keterbukaan informasi lain terkait dengan aksi korporasi, baik yang perlu dimintakan persetujuan dalam RUPS maupun tidak.

Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1, Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada publik, apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan investasi pemodal. Keterbukaan informasi ini wajib dilaksanakan secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material tersebut. Peraturan dibuat dengan tujuan agar pemodal mendapatkan informasi yang memadai secara tepat waktu dan agar informasi atau fakta material tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum hal tersebut diketahui publik.

Sehubungan dengan aksi korporasi, Peraturan Bapepam dan LK mewajibkan adanya keterbukaan informasi untuk aksi-aksi korporasi tertentu, baik yang memerlukan persetujuan RUPS maupun tidak. Untuk aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan RUPS, informasi wajib diumumkan sebelum RUPS diselenggarakan sehingga keputusan yang diambil para pemegang saham pada saat RUPS sudah didasarkan pada informasi yang memadai. Informasi yang harus diumumkan diatur dalam peraturan yang khusus mengenai aksi korporasi yang dilakukan, seperti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 untuk transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.G.1 untuk penggabungan usaha, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.L.1 untuk kuasi reorganisasi, dan sebagainya. Untuk waktu pengumuman informasi, apabila tidak diatur dalam peraturan yang khusus mengatur aksi korporasi yang akan dilakukan maka mengacu kepada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar.Pada umumnya keterbukaan informasi tentang aksi korporasi diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum Emiten melakukan panggilan RUPS. Dalam keterbukaan informasi ini, peran Bapepam dan LK adalah memastikan bahwa transaksi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal, prosedur untuk mendapatkan persetujuan RUPS (apabila diperlukan) dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan terdapat informasi yang cukup bagi pemodal untuk mengambil keputusan.

Untuk aksi korporasi tertentu yang tidak membutuhkan persetujuan RUPS, keterbukaan dilakukan dalam 2 (dua) hari setelah transaksi dilakukan atau setelah terdapatnya kontrak atas transaksi tersebut. Contoh-contoh transaksi yang tidak wajib mendapat persetujuan RUPS namun wajib dilaporkan dalam 2 hari setelah transaksi adalah transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan nilai antara 20% sampai dengan 50% modal disetor Emiten atau Perusahaan Publik.


Accountability (Akuntabilitas)

Perusahaan yang menjalankan prinsip akuntabilitas menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ dan unit perusahaan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai dan strategi perusahaan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).

Salah satu ketentuan di Pasar Modal terkait dengan prinsip akuntabilitas adalah ketentuan yang mewajibkan pernyataan manajemen mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan. Pada perusahaan besar, penyusunan laporan keuangan melibatkan banyak unit di dalam perusahaan. Akibatnya, kualitas dari laporan keuangan perusahaan tersebut sangat tergantung dari kontribusi berbagai unit tersebut yang tersebar di seluruh bagian perusahaan. Untuk menghasilkan laporan yang berkualitas, diperlukan adanya sistem pengendalian internal yang dapat memastikan bahwa masing-masing unit dalam perusahaan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pihak yang mampu memastikan adanya sistem pengendalian internal yang baik adalah presiden direktur. Oleh karena itulah maka pihak yang paling bertanggung jawab atas laporan keuangan adalah presiden direktur dan direktur yang membawahi bidang keuangan dan akuntansi. Untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan, Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.11 mewajibkan Presiden Direktur dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan untuk menandatangani pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan melampirkan pernyataan tersebut dalam laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.

Selain melalui pernyataan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan, prinsip akuntabilitas juga ditegakkan melalui kewajiban pengungkapan tugas dan tanggung jawab organ-organ perusahaan dalam laporan tahunan dan anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6, laporan tahunan wajib mengungkapkan informasi mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, anggaran dasar Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas.

Dengan prinsip akuntabilitas, kinerja masing-masing unit dalam perusahaan dapat diukur dengan lebih efektif dan dominasi satu organ / unit perusahaan terhadap organ / unit lain dapat dikurangi. Disamping itu, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan, pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan lebih efektif karena regulator lebih mudah untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas suatu pelanggaran tertentu. Sejalan dengan prinsip akuntabilitas ini, tidak jarang sanksi atas suatu pelanggaran tertentu tidak ditujukan kepada Emiten atau Perusahaan Publik, namun kepada anggota direksi yang paling bertangggung jawab atas pelanggaran tersebut.


Responsibility (Tanggung Jawab)

Dengan prinsip responsibility, perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Dengan melaksanakan prinsip responsibility dimaksud, perusahaan diharapkan dapat menjadi good corporate citizen, dimana perusahaan dianggap sama dengan warga negara lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sehubungan dengan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Perseroan untuk menjalankan program-program corporate social responsibility. Selanjutnya Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6 mewajibkan adanya pengungkapan mengenai kegiatan corporate social responsibility dalam Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.

Industri Pasar Modal adalah industri yang sangat dinamis, dimana sangat mungkin timbul hal-hal baru mendorong manajemen melakukan kegiatan-kegiatan yang belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, implementasi prinsip responsibility tidak hanya dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku namun juga dengan komitmen untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat Good Corporate Governance. Dengan prinsip responsibility, perusahaan harus menghindari kegiatan atau keputusan yang bertentangan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik meskipun hal tersebut belum diatur secara jelas dalam peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat good corporate governance namun belum diatur secara tegas ini sangat diperlukan mengingat berbagai kasus fraud, seperti Enron dan Parmalat, menunjukkan bahwa fraud tidak selalu dimulai dengan niat buruk. Pada umumnya fraud dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil dan pada area-area yang tidak diatur secara jelas, namun dalam perkembangannya harus ditutup dengan pelanggaran lain yang lebih besar (Young, 2000). Apabila kondisi ini terus menerus berlangsung, maka semakin lama pelanggaran menjadi semakin besar dan perusahaan tidak dapat menutupinya lagi.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan baik karena kontrol internal maupun eksternal seperti regulator, kreditur, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Agar perusahaan memiliki sistem kontrol internal yang mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundangan, peraturan Pasar Modal mewajibkan adanya Komite Audit, Unit Audit Internal, Komisaris Independen, dan Sekretaris Perusahaan. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Emiten dan Perusahan Publik wajib memiliki Komite Audit. Komite ini bertanggung jawab untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal mewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki Unit Audit Internal. Tugas Unit Audit Internal mencakup antara lain evaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, operasi, SDM dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus lain apabila diperlukan.

Disamping didukung oleh sistem kontrol internal yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan juga didorong upaya penegakan hukum yang efektif dari regulator. Untuk menjamin kepastian hukum di Pasar Modal Indonesia, Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam dan LK untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran di Pasar Modal. Oleh karena itu, disamping berwenang mengeluarkan peraturan, Bapepam dan LK juga berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak di Pasar Modal. Untuk kasus yang bersifat administrasi, Bapepam dan LK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. Adapun untuk kasus pidana, Bapepam dan LK melakukan penyidikan dan keputusan sanksi pidana ditetapkan oleh pengadilan.


Independence (Independensi)

Dengan prinsip independence, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ atau unit perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).

Untuk mencegah terjadinya dominasi antar organ atau unit perusahaan yang berlebihan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, UU tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 mewajibkan Perseroan untuk menyatakan secara jelas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam anggaran dasar perusahaan. Untuk mencegah dominasi yang berlebihan, peraturan di Pasar Modal juga mewajibkan dibentuknya unit-unit yang memiliki fungsi kontrol dalam perusahaan, seperti Komite Audit dan Unit Audit Internal. Dengan terdapatnya tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing organ perusahaan, dan dengan adanya berbagai fungsi kontrol dalam perusahaan, diharapkan dominasi suatu organ perusahaan terhadap organ lainnya dapat dikurangi.

Selanjutnya untuk mencegah dominasi pemegang saham utama terhadap jalannya kegiatan perseroan yang dapat merugikan pemegang saham publik, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mewajibkan adanya persetujuan pemegang saham independen dalam hal perusahaan bermaksud melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah transaksi yang dapat merugikan perusahaan. Contoh transaksi yang dapat mengandung benturan kepentingan adalah transaksi pembelian aset yang jauh melebihi nilai wajarnya dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan, atau transaksi pembelian aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaannya dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Mengingat transaksi-transaksi tersebut memiliki potensi untuk merugikan perusahaan, maka Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 menyatakan bahwa persetujuan atas transaksi tersebut hanya dapat diberikan oleh pemegang saham independen. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan perusahaan. Pemegang Saham Independen mencakup tetapi tidak terbatas pada pemegang saham publik, namun juga Pemegang Saham Utama yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan.

Kewajiban bahwa transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen muncul karena biasanya pemegang saham yang memiliki kepentingan atas transaksi tersebut adalah pemegang saham yang memiliki suara mayoritas dalam RUPS. Apabila pemegang saham yang memiliki suara mayoritas ikut dalam RUPS untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi yang akan dilakukan, maka keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut akan ditentukan oleh pemegang saham yang memiliki benturan kepentingan terhadap perusahaan. Apabila ini terjadi, besar kemungkinan keputusan yang dihasilkan RUPS akan merugikan perseroan.


Fairness (Kewajaran)

Berdasarkan prinsip fairness atau kewajaran, perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain berdasarkan azas kewajaran dan kesetaraan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Salah satu implementasi dari prinsip fairness adalah tersedianya informasi yang sama kepada seluruh pemegang saham dalam waktu yang bersamaan. Dengan prinsip fairness, manajemen tidak boleh memberikan informasi hanya kepada pemegang saham tertentu meskipun pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham mayoritas.

Karena prinsip fairness mencakup adanya akses informasi yang merata kepada semua pemegang saham, maka peraturan Pasar Modal yang mengakomodasi prinsip transparency juga merupakan peraturan yang mengakomodasi prinsip fairness. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Berdasarkan peraturan ini, informasi atau fakta material harus segera diumumkan kepada publik paling lambat dalam 2 hari setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut. Kewajiban ini sangat penting agar para pemodal mendapatkan informasi material terkini mengenai perusahaan, dan dapat mengambil keputusan investasi yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Dalam kondisi tertentu, terdapat kemungkinan adanya informasi material yang belum dapat diumumkan kepada publik. Contoh kondisi ini adalah ketika manajemen masih membutuhkan informasi tambahan sebelum memastikan adanya suatu informasi atau fakta material tertentu. Apabila karena satu dan lain hal informasi yang belum diumumkan ini diketahui oleh sebagian publik, perusahaan harus sesegera mungkin mengumumkaninformasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar informasi atau fakta material mengenai Emiten dan Perusahaan Publik diketahui oleh publik secara merata, dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan informasi tersebut untuk perdagangan efek.

Selain persamaan akses informasi, contoh implementasi prinsip fairness adalah kewajiban penawaran tender bagi pengendali baru suatu Perusahaan Terbuka. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan pengendali baru untuk melakukan penawaran tender atas sisa saham yang dimiliki publik, setelah ia mengambilalih suatu Perusahaan Terbuka dari pengendali lama. Kewajiban ini merupakan implementasi dari prinsip fairness karena kewajiban ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham publik untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan pengendali lama. Ketika pengendali lama melepas kepemilikannya kepada pengendali baru, tentunya pengendali lama memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dirasa menguntungkan. Terlepas dari apapun pertimbangan tersebut, untuk menjamin bahwa pemegang saham publik juga memiliki kesempatan yang sama untuk melepas sahamnya, maka peraturan No. IX.H.1 mewajibkan pengendali baru untuk membeli sisa saham yang dimiliki publik.

Disamping persamaan hak, prinsip fairness juga mencakup persamaan kewajiban antara pemegang saham. Kewajiban-kewajiban pemegang saham yang diatur dalam peraturan perundangan di Pasar Modal berlaku untuk seluruh pemegang saham tanpa kecuali. Sebagai contoh, kewajiban penawaran tender sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.H.1 di atas berlaku bagi seluruh pengendali baru, termasuk pengendali baru yang merupakan institusi negara. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1 memberikan beberapa pengecualian dimana dimana pengendali baru tidak diwajibkan melakukan penawaran tender. Namun demikian pengecualian tersebut diberikan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, tanpa melihat siapa pengendali baru tersebut. Beberapa contoh kondisi dimana pengendali baru tidak wajib melakukan penawaran tender adalah jika pengambilalihan terjadi karena perintah pengadilan, atau jika pelaksanaan penawaran tender akan melanggar peraturan perundangan tertentu yang dikeluarkan regulator lain.

 
Penutup

Perlindungan terhadap pemodal merupakan hal yang sangat penting di Pasar Modal. Untuk menjamin perlindungan terhadap pemodal, Emiten dan Perusahaan Publik harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Untuk itu, peraturan di Pasar Modal mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dan mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik untuk menerapkannya. Guna mengetahui sejauh mana peraturan perundangan di Pasar Modal telah mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maka assessment terhadap peraturan perundangan di Pasar Modal Indonesia dilakukan dari waktu ke waktu, baik oleh Bapepam dan LK sendiri maupun oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank, ADB dan IMF. Berdasarkan salah satu assessment yang dilakukan oleh World Bank, Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance ke dalam ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (World Bank, 2010). Lebih lanjut, lembaga-lembaga internasional tersebut memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Pasar Modal Indonesia. Salah satu upaya Bapepam dan LK untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance adalah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Dengan mengikuti rekomendasi tersebut, diharapkan Pasar Modal Indonesia bukan saja memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang dan mampu bersaing dengan pasar modal lain di negara-negara tetangga, namun juga memenuhi standar-standar yang berlaku secara internasional.


I Made B. Tirthayatra

Warta Bapepam dan LK, edisi Maret 2012


-------------------------------------------------------------


Ringkasan Prinsip – Prinsip GCG dan Beberapa Peraturan Bapepam dan LK Yang Mengakomodasinya

Transparansi

A. Keterbukaan Penawaran Umum

1. Peraturan No. IX.C.1 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

2. Peraturan No. IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka penawaran Umum

3. Peraturan No. IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum


B. Keterbukaan Setelah Penawaran Umum

a. Keterbukaan Berkala

1. Peraturan No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik

2. Peraturan No. X.K.6tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik

3. Peraturan No. X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

b. Keterbukaan Insidentil

1. Peraturan No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik

2. Peraturan No. X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit

c. Keterbukaan Aksi Korporasi

1. Peraturan No. IX.D.5 tentang Saham Bonus

2. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

3. Peraturan No. IX.E.2Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha Utama

4. Peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela

5. Peraturan No. IX.G.1 tentang Peleburan Usaha Atau Penggabungan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten

6. Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

7. Peraturan No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi



Akuntabilitas

1. Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik

2. Peraturan No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik

3. Peraturan No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

4. Peraturan No IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal


Responsibilitas

1. Seluruh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal

2. Peraturan No. IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan


Independensi

1. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

2. Peraturan No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik


Kewajaran
1. Seluruh Peraturan Bapepan dan LK terkait Keterbukaan Informasi

2. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

3. Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

4. Peraturan No. X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu








Daftar Pustaka
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
4. Peraturan-peraturan Bapepam dan LK terkait Emiten dan Perusahaan Publik
5. Word Bank, Report on the Observance of Standard and Code (ROSC), Corporate Governance Country Assessment, Indonesia, 2010
6. Michael R. Young, Accounting Irregularities and Financial Fraud, A Corporate Governance Guide, 2000
7. Wilamarta, Misahardi, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
8. Ary Suta, I Putu Gde, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bakti, tahun 2000
9. Jensen, M. C. and Meckling,W. H, Theory of Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure, Journal of Financial Economics, Vol. 3 No. 4, hal. 305–360, 1976  


No comments:

Post a Comment