Pages

Sunday, April 9, 2017

Pajak Reksa Dana, EBA dan DIRE

Pajak memiliki pengaruh yang besar terhadap imbal hasil produk-produk investasi di Pasar Modal. Pemahaman atas pajak produk investasi merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya bagi investor dan pelaku industri, namun juga bagi regulator Pasar Modal.

Bagi investor, pemahaman pajak membantu pemilihan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagi pelaku industri, pemahaman mengenai pajak sangat membantu upaya untuk menyediakan produk-produk yang dibutuhkan pasar. Bagi regulator pemahaman mengenai pajak sangat penting untuk mengetahui secara menyeluruh kebutuhan industri yang diawasinya.

Tulisan ini menyajikan perlakuan pajak atas skema investasi kolektif (collective investment scheme) di Indonesia. Skema investasi kolektif adalah skema penghimpunan dana para investor untuk selanjutnya diinvestasikan pada portofolio investasi. Di Pasar Modal Indonesia terdapat beberapa jenis skema investasi kolektif, antara lain Reksa Dana (mutual fund), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (private fund), Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), dan Dana Investasi Real Estat (Real Estate Investment Trust).

Tulisan ini membagi pajak penghasilan terkait skema investasi kolektif menjadi 2 bagian, yaitu (i) pajak yang ditanggung wadah penghimpun dana dan (ii) pajak yang ditanggung investor. Ringkasan pajak terkait skema investasi kolektif di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut. 

Tabel Ringkasan Pajak Terkait Skema Investasi Kolektif di Indonesia 



Sebagaimana terlihat pada tabel di atas, kecuali penghasilan dividen dan bunga/diskonto piutang, sebagian besar penghasilan wadah penghimpun dana dikenakan pajak final. Adapun penghasilan dividen dan bunga/diskonto piutang dikenakan pajak non final, yaitu dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada SPT akhir tahun untuk selanjutnya dikenakan tarif umum sebesar 25% dari total penghasilan kena pajak. Untuk selanjutnya, dalam tulisan ini pengenaan pajak non final akan disebut dengan tarif umum. 

I. Reksa Dana 

Reksa Dana adalah wadah yang digunakan Manajer Investasi untuk menghimpun dana masyarakat pemodal dan menginvestasikannya pada portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau sukuk. 

Perlakuan pajak terkait Reksa Dana adalah sebagai berikut:

A. Pajak yang harus ditanggung Reksa Dana 

1. Pajak Penghasilan atas investasi pada saham (dividen dan capital gain) 
a. Pajak atas penghasilan dividen: tarif umum 
b. Pajak atas keuntungan transaksi saham (capital gain): 
i. Untuk transaksi di Bursa Efek: 0,1% dari nilai penjualan di Bursa Efek Indonesia (Final) 
ii. Untuk transaksi di luar Bursa Efek: tarif umum 


2. Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi/sukuk 
Pajak penghasilan atas bunga / diskonto obligasi: 5% dari penghasilan bunga/diskonto (Final) 


B. Pajak yang harus ditanggung investor Reksa Dana 
Keuntungan dari penjualan kembali (redemption) unit pernyertaan Reksa Dana tidak dikenakan pajak.


II. Efek Beragun Aset 

Efek Beragun Aset (EBA) adalah efek yang diterbitkan oleh wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset-aset keuangan, seperti tagihan kredit perumahan, tagihan kartu kredit, dan tagihan lainnya.

A. Pajak yang harus ditanggung wadah penerbit EBA 
Pajak penghasilan atas bunga/diskonto piutang: tarif umum

Berbeda dengan pajak atas bunga/diskonto obligasi, yang pajaknya adalah final, pajak atas bunga/diskonto piutang menggunakan tarif umum. 


B. Pajak yang harus ditanggung investor EBA 
Unit penyertaan EBA dibedakan menjadi 2, yaitu kelas A dan kelas B. Kelas A memberikan pembayaran yang tetap kepada pemegangnya (Arus Kas Tetap), sedangkan kelas B memberikan arus kas yang tidak tetap. Karena memberikan arus kas tetap, maka perlakuan pajak atas EBA kelas A disamakan dengan perlakuan pajak atas surat utang. Adapun EBA kelas B, karena tidak memberikan arus kas yang tetap maka perlakuan pajaknya sama dengan perlakuan pajak atas unit penyertaan reksa dana. 


1. Penghasilan yang diterima Pemegang EBA Kelas A (Arus Kas Tetap)
Apabila pemegang EBA kelas A adalah wajib pajak dalam negeri selain Reksa Dana, tarif pajak adalah 15%. Apabila pemegang EBA kelas A adalah Reksa Dana, maka tarif pajaknya adalah 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

2. Penghasilan yang diterima Pemegang EBA Kelas B (Arus Kas Tidak Tetap): Tidak dikenakan pajak. 


III. Dana Investasi Real Estate 

Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada real estat atau efek yang diterbitkan perusahaan real estat. Adapun yang dimaksud dengan real estat adalah tanah dan bangunan yang berada di atasnya. 

A. Pajak yang harus ditanggung DIRE 

1. Pajak Penghasilan atas pendapatan sewa: 10% (pajak final) 
Pendapatan sewa merupakan pendapatan dari pembayaran sewa para tenant yang menyewa real estate. 

2. Pajak Penghasilan atas dividen perusahaan Real Estate: tarif umum 


3. Pajak atas penjualan saham: 
i. Untuk transaksi saham di Bursa Efek: 0,1% dari nilai penjualan di Bursa Efek Indonesia (Final)
ii. Untuk transaksi saham di luar Bursa Efek: tarif umum 

4. Pajak Penghasilan atas pendapatan sewa 
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 36 tahun 2008, pendapat sewa dikenakan pajak penghasilan final sebagai 10%. 

Dalam hal KIK DIRE menggunakan SPV, maka pajak di atas dikenakan kepada SPV. Selanjutnya dividen yang diterima KIK DIRE dari SPC tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK DIRE.


B. Pajak yang harus ditanggung investor DIRE: 

Bagian laba yang diperoleh dari unit penyertaan DIRE (baik berupa dividen maupun penjualan kembali kepada penerbit DIRE/redemption) tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai Pasal 4 ayat 3, UU No. 36 tahun 2008 bahwa bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak. 

Pajak atas keuntungan penjualan unit penyertaan DIRE di Bursa Efek Indonesia: 0,1% dari nilai penjualan di Bursa Efek Indonesia (Final) 


Demikian perlakuan pajak atas berbagai skema investasi kolektif di Indonesia. Sebagaimana disebut di awal tulisan, pajak memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap imbal hasil yang ditawarkan oleh suatu produk investasi. Oleh karena itu, pemahaman perpajakan atas berbagai skema investasi kolektif merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya bagi investor dan pelaku industri, namun juga bagi regulator yang mengatur dan mengawasi industri pengelolaan investasi.


I Made B. Tirthayatra,

Majalah Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Modal, Volume 06 / 2017 

2 comments:

  1. Pak Made, terima kasih atas izin untuk menampilkan tulisan ini di blog kami..

    ReplyDelete