Pages

Tuesday, December 25, 2018

Pemegang Saham Manajer Investasi

Sebagai sebuah Lembaga Jasa Keuangan, Manajer Investasi mempunyai posisi strategis dalam sistem keuangan dan harus menjaga kepercayaan setiap saat. Oleh karena itu, Manajer Investasi harus dimiliki oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Untuk memastikan bahwa MI dimiliki oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham MI. Hanya pihak yang disetujui OJK yang dapat memiliki Manajer Investasi. Namun dalam hal MI berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik, persetujuan OJK hanya dibutuhkan bagi pemegang saham pengendali dan pemegang saham yang memiliki sedikitnya 20% saham MI.

Beberapa peraturan yang terkait dengan pemegang saham MI adalah:

1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2. Peraturan No. V.A.3 tentang Perijinan Manajer Investasi,
3. PMK No. 153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek, dan
4. Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
5. Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Berikut ini adalah intisari dari peraturan-peraturan tersebut yang berkaitan dengan Pemegang Saham MI.

Persyaratan Pemegang Saham MI

OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap semua calon pemegang saham MI, baik calon pemegang saham pengendali maupun non pengendali. Namun persyaratan untuk pemegang saham pengendali lebih ketat dibanding pemegang saham non pengendali.

1. Persyaratan Integritas, meliputi:

a. Cakap melakukan perbuatan hukum

b. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan
c. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundangan dan mendukung kebijakan OJK 
d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional MI yang sehat
e. Untuk pemegang saham pengendali, tidak sedang menjalani proses hukum. Adapun yang dimaksud proses hukum adalah proses kepailitan, proses penyidikan, dan proses peradilan.

f. Khusus untuk pemegang saham pengendali:
  • Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi Pihak Utama (Pemegang Saham Pengendali, Direksi dan Komisaris) 
  • Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan

2. Persyaratan keuangan, meliputi:

a. Kemampuan keuangan
Untuk menunjukkan kemampuan keuangannya, calon pemegang saham wajib menyampaikan kepada OJK dokumen yang menunjukkan keadaan keuangan, antara lain SPT, rekening koran atau daftar kekayaan lain (untuk orang perseorangan) dan laporan keuangan (untuk badan hukum).

b. Tidak pernah dinyatakan palilit
c. Tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan keputusan RUPS atau organ lain setara RUPS, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan

d. Khusus untuk pemegang saham pengendali: 
  • memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis LJK; 
  • memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila LJK menghadapi kesulitan keuangan.

Dalam hal MI berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik, persyaratan-persyaratan ini hanya berlaku bagi pemegang saham pengendali dan pemegang saham yang memiliki sedikitnya 20% saham MI.


Batas maksimum kepemilikan

1. Pihak dalam negeri dapat memiliki 100% saham MI
2. Pihak asing yang bergerak di industri sekuritas, dapat memiliki maksimum 99% saham MI
3. Pihak asing yang bergerak di industri keuangan selain sekuritas dapat memiliki maksimum 85% saham MI

Dalam hal Manajer Investasi melakukan penawaran umum, maka dapat seluruhnya dimiliki pihak asing, baik yang bergerak di bidang keuangan ataupun tidak.


Dokumen Yang Wajib Disampaikan Calon Pemegang Saham

Dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan, calon pemegang saham wajib menyampaikan kepada OJK dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Data pemegang saham, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, seperti daftar riwayat hidup, akta pendirian, keterangan mengenai pengendali bahan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi antara lain nama dan bentuk pengendalian, surat keterangan / bukti lain dari instansi berwenang di bidang Pasar Modal / keuangan negara lain yang menunjukkan bahwa badan hukum asing berada dalam pengawasannya.

2. Surat keterangan mengenai pihak yang mengendalikan MI, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi antara lain nama dan bentuk pengendalian.

3. Surat pernyataan dari pihak yang mengendalikan MI, baik langsung maupun tidak langsung, yang menyatakan antara lain bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dihukum karena tindak pidana keuangan, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi pengurus yang bertanggung jawab atas kepailitan organisasinya.

Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham dilakukan melalui penilaian administratif. Untuk calon pemegang saham pengendali (PSP), penilaian administratif meliputi presentasi atau pemaparan calon pemegang saham pengendali paling sedikit mengenai rencana calon PSP terhadap pengembangan MI dan strategi calon PSP dalam hal MI mengalami kesulitan keuangan.

Dalam hal calon PSP adalah badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris badan hukum yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan ultimate shareholders.

Lain-Lain 

1. Dalam hal suatu pihak menjadi pemegang saham dengan cara menyetorkan modal ke dalam perusahaan (bukan dengan membeli saham pemegang saham lain), maka penyetoran tersebut harus dilakukan secara penuh tidak dengan mengangsur.

2. Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha / operasional MI. Intervensi pemegang saham dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau keputusan yang mengikat di luar RUPS. Pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS hanya dapat dilakukan jika seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan, dan pengambilan keputusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemegang saham berhak mendapat bahan mata acara rapat bagi pemegang saham, dalam bentuk fisik dan/atau dokumen elektronik. Salinan dokumen fisik diberikan secara cuma-cuma di kantor MI jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.

No comments:

Post a Comment