Pages

Monday, April 29, 2019

Penasihat Investasi

Penasihat Investasi adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam definisi di atas. Pertama, memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek, dan kedua, memperoleh imbalan jasa. 

Kedua hal dalam definisi tersebut harus dipenuhi. Artinya, kalau seseorang atau suatu perusahaan memberikan nasihat untuk menjual atau membeli efek tanpa memperoleh imbalan jasa, maka tidak dapat disebut Penasihat Investasi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pihak yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi harus memperoleh ijin usaha dari OJK sebagai Penasihat Investasi. 




Peraturan yang terkait dengan Penasihat Investasi adalah:

1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

3. Peraturan No. V.C.1 tentang Perijinan Penasihat Investasi

4. Peraturan No. X.F.1 tentang Laporan Yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi

5. Peraturan X.F.2 tentang Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi

6. Peraturan X.F.3 tentang Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek Dari Penasihat Investasi



Persyaratan Penasihat Investasi

Peraturan No. V.C.1 tentang Perijinan Penasihat Investasi mengatur terdapat 2 jenis Penasihat Investasi, yaitu Penasihat Investasi Orang Perseorangan dan Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan.

1. Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

2. Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang – kurangnya sebagai berikut :

a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan

c. memiliki keahlian di bidang Pasar modal.

Penasihat Investasi Berbentuk Orang Perseorangan wajib memiliki ijin Wakil Manajer Investasi. Sedangkan Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi.



Permodalan Penasihat Investasi

Peraturan Perundangan tidak secara eksplisit menyebutkan nilai modal minimum yang harus dimiliki Penasihat Investasi. Oleh karena itu, dalam prakteknya nilai modal minimum yang wajib dimiliki Penasihat Investasi adalah sama dengan nilai modal minimum yang wajib dimiliki Perusahaan Pemeringkat Efek, yaitu Rp. 500 juta.



Kewajiban Penasihat Investasi

Penasihat Investasi wajib menyampaikan laporan kegiatan tengah tahunan dan tahunan kepada OJK selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

Setiap Penasihat Investasi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara catatan-catatan dan apabila diperlukan dalam pemeriksaan OJK , harus menyajikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kontrak antara nasabah dengan Penasihat Investasi.

2. Catatan-catatan yang berkaitan dengan keputusan untuk merekomendasi nasabah membeli atau menjual suatu Efek.

3. Copy dari setiap pernyataan tertulis mengenai rekomendasi termasuk perubahannya yang diberikan kepada nasabah.



Keterbukaan Kepentingan

1. Penasihat Investasi harus mengungkapkan kepada nasabahnya, setiap kepentingan dalam Efek yang telah atau akan dimilikinya yang berkaitan dengan Efek yang direkomendasikan.

2. Penasihat Investasi harus mengungkapkan kepada nasabahnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan dalam Efek atas Efek yang direkomendasikannya. Pengungkapan tersebut harus diberikan sebelum mengadakan perjanjian dan memberikan nasihat kepada nasabahnya.

3. Jika rekomendasi diberikan secara lisan, maka pengungkapan kepentingan dalam Efek oleh Penasihat Investasi dapat pula dilakukan secara lisan dan pada waktu yang bersamaan dengan pemberian rekomendasi dimaksud, dan sesuai dengan kebijakan tertulis yang telah diungkapkan.

4. Jika rekomendasi yang diberikan bertentangan dengan kebijakan tertulis dari Penasihat Investasi yang dibuat sebelumnya, maka pengungkapan mengenai kepentingan dalam Efek dari Penasihat Investasi harus: 

a. dicantumkan dalam bentuk dokumen yang berisi rekomendasi; dan

b. dicantumkan dalam kotak pada permulaan atau akhir dokumen, atau pada posisi lain yang sama pentingnya atau yang lebih menonjol letaknya.








No comments:

Post a Comment