Pages

Sunday, July 14, 2019

Dana Investasi Infrastruktur

Pasar Modal umumnya dikenal sebagai wahana bagi perusahaan untuk memperoleh dana dengan cara go public, baik dengan melakukan penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi. Namun sebenarnya, Pasar Modal juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh dana tanpa harus go public

Salah satu skema pendanaan di pasar modal tanpa melalui go public adalah Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

DINFRA adalah wadah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur. Adapun yang dimaksud dengan aset infrastruktur tidak terbatas pada bidang konstruksi atau bangunan, namun mencakup berbagai aset berupa fasilitas yang dibutuhkan agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan dengan baik seperti fasilitas teknis, fasilitas sistem, perangkat keras, perangkat lunak dan berbagai fasilitas telekomunikasi dan informatika. 

Melalui DINFRA, perusahaan yang memiliki, menguasai atau mengendalikan aset infrastruktur dapat memperoleh dana dengan cara menjual efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang/sukuk, ataupun aset infrastruktur fisik kepada DINFRA. 

Adapun mekanisme kerja DINFRA dapat dilihat pada gambar berikut. 

Skema pendaaan melalui DINFRA


Sebagaimana terlihat pada gambar di atas, perusahaan yang membutuhkan dana menjual aset infrastruktur atau menerbitkan saham / surat utang, kepada DINFRA. DINFRA mendapatkan dana untuk membeli aset, saham, atau surat utang tersebut dengan menawarkan unit penyertaan DINFRA kepada para investor.

Penawaran unit penyertaan DINFRA kepada investor dapat dilakukan melalui mekanisme penawaran umum maupun non penawaran umum. Terlepas dari mekanisme yang digunakan dalam penawaran unit penyertaan DINFRA, penjualan aset infrastruktur, saham, atau surat utang dari perusahaan kepada DINFRA dilakukan secara privat sehingga perusahaan tidak go public.

Dasar hukum DINFRA adalah Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur yang digalakkan pemerintah.

Berikut adalah hal-hal terkait DINFRA sebagaimana diatur dalam POJK tentang Dana Investasi Infrastruktur.

Bentuk Hukum DINFRA

Bentuk Hukum DINFRA adalah kontrak investasi kolektif. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, dimana Manajer Investai diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Penawaran DINFRA

Penawaran unit penyertaan DINFRA dapat dilakukan baik melalui Penawaan Umum maupun di luar Penawaran Umum.

1. Jika melalui Penawaran Umum, Penawaran Umum hanya dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum unit penyertaan DINFRA disampaikan ke OJK dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.

2. Jika tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib menyampaikan pernyataan pencatatan dalam rangka penawaran unit penyertaan DINFRA maksimal 10 hari kerja setelah penandatanganan KIK.

Dari 6 DINFRA yang ada pada tanggal 12 Juli 2019, terdapat 5 DINFRA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan 1 DINFRA yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. 

Investasi DINFRA

DINFRA dapat berinvestasi dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company yang dibentuk untuk kepentingan DINFRA.

Investasi dilakukan pada aset infrastruktur dan / atau aset lainnya, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Aset Infrastruktur, sekurang-kurangnya 51% dari Nilai Aktiva Bersih DINFRA

Aset infrastruktur adalah aset berupa fasilitas teknis, fisik, system, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan dengan baik.

Investasi pada aset infrastruktur dapat dilakukan baik dengan membeli aset infrastruktur secara langsung, maupun dengan membeli saham atau surat utang perusahaan yang memiliki, menguasai atau mengendaikan aset infrastruktur.

a. Investasi pada aset infrastruktur secara langsung,

Jika DINFRA membeli aset infrastruktur secara langsung, maka :
- aset infrastruktur tersebut wajib berada di wilayah NKRI dan memberikan manfaat bagi publik.
- Jika DINFRA ditawarkan melalui Penawaran Umum: 
  • aset infrastruktur wajib telah menghasilkan atau akan memberikan hasil paling lama 6 bulan setelah pengalihan kepada DINFRA. 
  • DINFRA dapat berinvestasi pada aset yang belum atau sedang dalam proses pembangunan maksimal 25% dari NAB. 
  • Mendistribusikan minimum 90% dari hasil kepada para pemegang UP.
- Jika DINFRA tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, maka dapat berinvestasi seluruhnya pada aset yang belum atau sedang dalam proses pembangunan.

b. Investasi pada aset infrastruktur secara tidak langsung,

Investasi pada aset infrastruktur secara tidak langsung dilakukan dengan membeli saham atau surat utang perusahaan yang memiliki, menguasai atau memiliki pengendalian atas aset infrastruktur.

2. Aset Lainnya, paling banyak 49% dari Nilai Aktiva Bersih DINFRA

a. Instrumen Pasar Uang

b. Efek dalam negeri

3. Kas dan setara kas paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih.

Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dengan risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. Contoh setara kas antara lain adalah deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan serta tidak dijaminkan.


Investasi DINFRA dilakukan paling lambat 1 tahun sejak pernyataan pendaftaran atau pernyataan pencatatan DINFRA menjadi efektif.

Sumber Lain Pendanaan DINFRA

Selain dengan menawarkan unit penyertaan kepada investor, DINFRA dapat meminjam dana untuk membeli aset infrastruktur, sepanjang aset tersebut telah menghasilkan dan:

1. Nilai pinjaman maksimal 45% dari nilai aset yang akan dibeli.

2. Peminjaman dilakukan melalui SPV.

3. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan DINFRA.

Penilaian Aset DINFRA

1. Aset infrastruktur:

Minimal satu kali dalam satu tahun, menggunakan penilai yang terdaftar di OJK.

2. Saham atau surat utang perusahaan yang memiliki, menguasai, atau mengendalikan aset infrastruktur:

Minimal sekali dalam 3 bulan dengan menggunakan metode penilaian yang berlaku bagi efek yang dimiliki Reksa Dana, kecuali jika saham atau surat utang tersebut tidak tercatat atau diperdagangkan di Bursa. Jika tidak menggunakan metode penilaian yang berlaku bagi efek yang dimiliki Reksa Dana, Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio DINFRA secara konsisten.

3. Aset lain: minimal sekali dalam 3 bulan, menggunakan metode penilaian yang berlaku bagi efek dalam portofolio Reksa Dana.

Transaksi Afiliasi Manajer Investasi

Untuk kepentingan pemegang unit penyertaan DINFRA, Manajer Investasi dapat membeli aset infrastruktur dari pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, sepanjang:

1. Transaksi dilakukan secara arms-length

2. Manajer Investasi mengungkapkan informasi mengenai transaksi afiliasi kepada para pemegang unit penyertaan pada dokumen keterbukaan informasi.

Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

Pelaporan DINFRA

1. Laporan Nilai Aktiva Bersih (NAB),

Laporan NAB DINFRA wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada OJK 1 kali dalam 3 bulan, yaitu paling lambat pada hari ke 12 setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September dan Desember.

2. Laporan Keuangan Tahunan

Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan DINFRA yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan DINFRA.

Manfaat DINFRA Bagi Investor

Tulisan ini dimulai dengan mengulas manfaat DINFRA bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan. Namun sebagai suatu wahana pendanaan, dengan sendirinya DINFRA juga merupakan wahana investasi.

Beberapa manfaat DINFRA dari sisi investor adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Batasan investasi yang longgar

a. Dibanding dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang hanya dapat berinvestasi pada Efek Ekuitas atau Efek Bersifat utang / sukuk, DINFRA dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang / Sukuk.

Kelonggaran investasi ini sangat bermanfaat bagi investor yang berinvestasi pada saham perusahaan yang belum menghasilkan laba. Apabila hanya dapat berinvestasi pada saham, maka investor tidak memperoleh imbal hasil selama beberapa tahun sampai perusahaan menghasilkan laba yang dapat dibagi sebagai dividen.

Dengan dimungkinkan DINFRA berinvestasi pada saham dan surat utang, maka meskipun perusahaan belum dapat menghasilkan laba, investor tetap bisa memperoleh imbal hasil yang berasal dari bunga surat utang.

b. DINFRA dapat berinvestasi bukan saja pada efek, namun juga pada aset keuangan non efek (seperti halnya KIK EBA) dan bahkan pada aset riil (seperti halnya DIRE).

2. Imbal hasil DINFRA tidak dikenakan pajak 

Bentuk hukum DINFRA adalah kontrak investasi kolektif, sehingga sesuai dengan pasal 4 ayat 3, UU No 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan DINFRA bukan merupakan objek pajak. 


4 comments:

  1. Selamat Pagi Pak I Made B Tirthayatra,

    Bolehkah saya bertanya ttg peraturan GCG di OJK terkait penelitian tesis saya di UGM?

    Hormat saya,

    Meco Sitardja

    ReplyDelete
  2. Selamat Pagi Pak I Made B Tirthayatra,

    Bolehkah saya bertanya ttg peraturan GCG di OJK terkait penelitian tesis saya di UGM?

    Hormat saya,

    Meco Sitardja
    HP/WA:0838-7918-1083

    ReplyDelete