Pages

Friday, September 14, 2018

Reksa Dana Terproteksi

Salah satu jenis Reksa Dana yang paling berkembang di Indonesia adalah Reksa Dana Terproteksi. Dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp 135,94 triliun per 7 September 2018, Reksa Dana Terproteksi merupakan Reksa Dana dengan NAB tertinggi dibanding jenis Reksa Dana lainnya. Nilainya mencakup 28% dari NAB seluruh reksa dana. 

Tingginya minat masyakarat terhadap Reksa Dana Terproteksi antara lain karena Reksa Dana ini memiliki karakteristik yang mirip dengan deposito, produk yang sudah sangat dikenal masyarakat dimana investasi tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu, namun memiliki potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari deposito.

Potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari deposito ini dimungkinkan karena Reksa Dana Terproteksi berinvestasi pada surat utang negara dan obligasi korporasi yang tingkat bunganya di atas deposito, dan karena adanya fasilitas pajak. Tarif normal pajak penghasilan atas bunga obligasi adalah 15%, namun jika penerima penghasilan adalah Reksa Dana maka tarifnya hanya 5% sampai dengan tahun 2020, dan 10% dari tahun 2021 dan setelahnya. Selain itu, penghasilan yang diterima investor dari Reksa Dana Terproteksi tidak dikenakan pajak penghasilan.


Mekanisme Proteksi

Reksa Dana Terproteksi adalah reksa dana yang memproteksi investasi pemodal dari risiko perubahan suku bunga di pasar. Proteksi terhadap investasi investor dapat dilakukan karena Reksa Dana ini berinvestasi pada efek berpendapatan tetap dan memegang efek tersebut sampai jatuh tempo. Karena dipegang sampai jatuh tempo, naik turunnya suku bunga di pasar tidak berpengaruh terhadap imbal hasil yang diberikan efek berpendapatan tetap tersebut.

Proteksi yang ditawarkan Reksa Dana Terproteksi bukanlah jaminan bahwa investor pasti memperoleh imbal hasil. Dalam hal penerbit obligasi mengalami gagal bayar, ada kemungkinan imbal hasil yang diberikan kepada investor berkurang.

Untuk memungkinkan Reksa Dana Terproteksi berinvestasi pada suatu efek sampai dengan efek tersebut jatuh tempo, investor hanya dapat melakukan redemption (pencairan) atas unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan di awal. Tanggal-tanggal tersebut biasanya merupakan tanggal yang disesuaikan dengan saat pelunasan efek yang menjadi portofolio Reksa Dana Terproteksi.

Sebagai ilustrasi, Reksa Dana Terproteksi berinvestasi pada obligasi ABC yang pembayaran pokoknya akan jatuh tempo pada 31 Desember 2018, 2019 tahun 2020. Maka dalam prospektus akan dinyatakan bahwa redemption dilakukan pada 31 Desember 2018, 2019 tahun 2020, atau beberapa hari setelah tanggal-tanggal pembayaran pokok tersebut.


Portofolio Reksa Dana Terproteksi

Portofolio Reksa Dana Terproteksi dikelompokkan menjadi dua, yaitu portofolio yang digunakan sebagai basis proteksi dan portofolio yang tidak digunakan sebagai basis proteksi. Portofolio yang digunakan sebagai basis proteksi berisi efek-efek yang nilainya diharapkan naik dan menutup investasi awal investor. Efek yang dapat digunakan sebagai basis proteksi adalah Surat Berharga Negara dan Efek Pendapatan tetap yang ditawarkan melalui penawaran umum dan memiliki rating layak investasi.

Adapun portofolio yang tidak digunakan sebagai basis proteksi dapat terdiri dari berbagai jenis efek, baik efek ekuitas, efek bersifat utang maupun sukuk sepanjang efek tersebut ditawarkan melalui penawaran umum. Efek yang tidak digunakan sebagai basis proteksi ini bertujuan untuk memberikan tambahan keuntungan bagi Reksa Dana Terproteksi. Berbeda dengan efek basis proteksi yang harus dipertahankan dalam portofolio sampai dengan jatuh tempo, efek yang bukan merupakan basis proteksi dapat dijual sewaktu-waktu.

RD Terproteksi dapat berinvestasi pada efek luar negeri sepanjang nilainya paling banyak 30% Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia.


Penilaian Efek-Efek yang menjadi Portofolio Reksa Dana Terproteksi

Berdasarkan Peraturan No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Portofolio Efek Dalam Reksa Dana, seluruh efek dalam portofolio Reksa Dana Terproteksi, kecuali Surat Berharga Negara yang dimiliki hingga jatuh tempo, harus dinilai pada harga pasar wajar.

SBN yang dimiliki hingga jatuh tempo dapat dinilai dengan metode harga perolehan yang diamortisasi asalkan dalam kontrak Reksa Dana Terproteksi yang memilikinya tidak boleh terdapat klausul yang menyatakan bahwa Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi berdasarkan permintaan seluruh investor. Apabila pelunasan lebih awal berdasarkan permintaan seluruh investor dapat dilakukan, artinya SBN dapat dijual sewaktu-waktu sehingga harus dinilai berdasarkan harga pasar wajar.

Adapun penentuan Nilai Pasar Wajar sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IV.C.2 adalah sebagai berikut:

1. Untuk Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek, menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.

2. Untuk Efek yang tidak aktif atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan Lempaga Penilai Harga Efek (LPHE).

3. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan nilai pasar wajar, maka Manajer Investasi wajib menentukan nilai pasar wajar efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab yang menggunakan asa konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. Harga perdagangan sebelumnya,

b. Harga perbandingan efek sejenis, dan / atau

c. Kondisi fundamental dari penerbit efek.



Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi

Berbeda dengan Reksa Dana pada umumnya yang dapat ditawarkan sepanjang umur Reksa Dana, penawaran umum atas Reksa Dana Terproteksi memiliki masa yang terbatas.

Masa yang terbatas ini diperlukan karena investasi Reksa Dana Terproteksi pada efek yang merupakan basis proteksi dilakukan di awal untuk selanjutnya disimpan sampai dengan jatuh temponya efek tersebut.



Pengembalian Hasil Reksa Dana Terproteksi

Meskipun sebagian besar portofolio Reksa Dana Terproteksi terdiri dari efek bersifat utang, namun unit penyertaan yang diterbitkan Reksa Dana Terproteksi itu sendiri bukan efek bersifat utang. Seperti halnya Reksa Dana lain, unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi adalah efek ekuitas sehingga tidak boleh menjanjikan tingkat pengembalian yang pasti kepada investornya.

Investor Reksa Dana Terproteksi menerima imbal hasil dalam bentuk peningkatan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dan dalam bentuk dividen.

Imbal hasil berupa peningkatan NAB dinikmati saat melakukan redemption atas unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi.

Adapun imbal hasil berupa dividen dapat dinikmati Investor tanpa harus melakukan redemption atas unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi. Pembagian imbal hasil berupa dividen dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan investasi yaitu memberikan proteksi sebesar 100% atas pokok investasi pada tanggal jatuh tempo.


Keterbukaan Informasi Reksa Dana Terproteksi

Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada investor. Dengan adanya keterbukaan, investor memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan investasi.

Reksa Dana Terproteksi wajib menyampaikan keterbukaan informasi baik saat melakukan penawaran umum maupun setelah penawaran umum.

Keterbukaan informasi saat penawaran umum berbentuk Prospektus dan Ringkasan Produk. Prospektus berisi informasi-informasi yang dibutuhkan oleh investor, antara lain seperti informasi mengenai Manajer Investasi, Bank Kustodian, indikasi imbal hasil termasuk asumsi yang mendasarinya, dan mengenai risiko-risiko yang dihadapi investor.

Adapun keterbukaan informasi berkelanjutan paska penawaran umum dilakukan dengan menerbitkan laporan bulanan Nilai Aktiva Bersih dan Laporan Keuangan Tahunan.




No comments:

Post a Comment