Pages

Thursday, November 15, 2018

Perbedaan Surat Utang Perpetual Dengan Saham Preferen


Seperti surat utang pada umumnya, surat utang perpetual adalah surat berharga yang memberikan janji untuk membayar bunga dan pokok utang. Hanya saja, kalau surat utang pada umumnya memiliki saat jatuh tempo pembayaran pokok yang terukur (misalnya 5 tahun, 10 tahun atau bahkan 100 tahun), surat utang perpetual memiliki saat jatuh tempo pembayaran pokok yang tak terhingga di masa depan. 

Kalau masa jatuh temponya adalah tidak terhingga di masa depan, lalu apa bedanya surat utang perpetual dengan saham preferen? Bukankah saham preferen tidak memiliki masa jatuh tempo, sehingga sama dengan surat utang perpetual yang masa jatuh tempo adalah tidak terhingga. Dan bukankah saham preferen memberikan pembayaran imbal hasil secara tetap (dividen), sama seperti surat utang perpetual yang memberikan pembayaran bunga secara tetap.

Mengapa yang satu dikelompokkan sebagai utang, dan yang satu lagi dikelompokkan sebagai ekuitas, padahal kedua-duanya sama-sama memberikan imbal hasil secara tetap, dan kedua-duanya sama sama tidak memiliki masa jatuh tempo?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu dilihat apa definisi utang (liabilitas) dan apa definisi ekuitas.
Berdasarkan PSAK 50 paragraf, liabilitas keuangan adalah setiap liabilitas yang berupa kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada enitas lain, atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang tidak menguntungkan entitas tersebut. .

Jawabannya adalah karena surat utang perpetual memiliki kondisi gagal bayar (event of default), sedangkan saham preferen tidak memilikinya.

Kondisi gagal bayar (event of default) adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian utang piutang seperti pembayaran bunga, pembayaran pokok, pemenuhan rasio-rasio tertentu, dsb. Apabila penerbit surat utang sudah dinyatakan gagal bayar, maka pembayaran pokoknya menjadi jatuh tempo seketika. Tidak relevan lagi apakah sebenarnya masa jatuh temponya masih 1 tahun lagi, 10 tahun lagi atau di masa yang tidak terhingga di masa depan, apabila surat utang tersebut dinyatakan gagar bayar, maka pembayaran pokoknya menjadi jatuh tempo seketika itu juga. Apabila perusahaan tidak bisa membayar pokok yang telah jatuh tempo tersebut, maka perusahaan dapat dituntut pailit dan dilikuidasi.

Dalam konteks surat utang perpetual, meskipun jatuh tempo pembayaran pokoknya masih tidak terhingga tahun lagi, namun kalau perusahaan tidak memenuhi hal-hal yang dijanjikan, misalnya tidak membayar bunga melebihi sekian periode, maka investor berhak menyatakan penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Apabila investor menyatakan gagal bayar maka pembayaran pokok utang menjadi jatuh tempo seketika itu juga. 

Berbeda dengan surat utang perpetual, saham preferen tidak memiliki kondisi gagal bayar. Meskipun saham preferen menjanjikan pembayaran dividen setiap tahun, apabila pada kenyataannya perusahaan tidak bisa membayar dividen, tidak akan pernyataan gagal bayar atau default bagi perusahaan. Perusahaan tidak akan dilikuidasi hanya karena tidak bisa membayar dividen.

Demikianlah perbedaan antara surat utang perpetual dengan saham preferen. Meskipun memiliki sangat banyak persamaan, mereka memiliki perbedaan yang mendasar. Suatu surat berharga perpetual merupakan surat utang apabila memiliki klausul kondisi gagal bayar atau event of default.



No comments:

Post a Comment