Pages

Sunday, April 14, 2019

Dewan Komisaris Manajer Investasi

Dewan Komisaris Manajer Investasi adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Karena pentingnya peran Dewan Komisaris terhadap keberlangsungan Manajer Investasi, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap setiap calon anggota dewan komisaris Manajer Investasi.

Hanya calon anggota dewan komisaris yang disetujui OJK yang dapat menjalankan tindakan, tugas dan fungsi anggota dewan komisaris Manajer Investasi

Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan dewan komisaris MI adalah

1. Undang-Undang No. 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),

2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM),

3. Peraturan No. V.A.3 tentang perijinan Manajer Investasi,

4. POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,

5. POJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.



Kewajiban Dewan Komisaris MI

Pasal 25 POJK No. 10 tahun 2018 menyatakan bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk:

1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

2. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi.

3. Melakukan pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Manajer Investasi.

4. Melaksanakan fungsi audit melalui komisaris independen, yaitu kegiatan penelaahan atas:

a. Informasi keuangan yang akan dikeluarkan Manajer Investasi kepada publik /pihak otoritas

b. Independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar penunjukkan Akuntan Publik

c. Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Manajer Investasi

Dalam menjalankan fungsi audit, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.

5. Pasal 29 POJK NO. 10 tahun 2018, Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:

a. Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;

b. Temuan audit eksternal;

c. Hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau

d. Hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

6. Sesuai Pasal 30 POJK NO. 10 tahun 2018, Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada OJK jika mengetahui indikasi pelanggaran peraturan perundang-undanganan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Manajer Investasi paling lambat 2 hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran. Selain itu, Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan tersebut.

7. Sesuai ketentuan angka 3 huruf h Peraturan Nomor V.A.3, anggota direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi laporan keuangan Manajer Investasi.

8. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Namun Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:

a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Manajer Investasi serta sesuai maksud dan tujuan Manajer Investasi;

b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Keanggotaan Dewan Komisaris

Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan OJK No. 10 tahun 2018 tentang Tata Kelola Manajer Investasi mewajibkan MI untuk memiliki sekurang-kurangnya 2 orang anggota Dewan Komisaris, dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dalam hal jumlah komisaris adalah 2 orang, maka salah satunya harus Komisaris Independen. Dalam hal jumlah komisaris lebih dari 2 orang, maka paling sedikit 30% adalah Komisaris Independen.

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Manajer Investasi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan MI yang bersangkutan dalam 6 bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya,

2. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada MI tersebut,

3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan MI, anggota Dewan Komisaris, angota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pemegang saham pengendali MI tersebut, dan

4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi.

Selain memenuhi ketentuan di atas, Pasal 22 POJK No. 10 tahun 2018 juga menyebutkan bahwa keanggotaan Dewan Komisaris harus memperhatikan:

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;

2. Kondisi Manajer Investasi;

3. Keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/ atau keahlian yang dibutuhkan; dan

4. Efektivitas dalam pengambilan keputusan.


Persyaratan Komisaris MI

Secara umum, persyaratan Komisaris MI dikelompokkan menjadi 3, yaitu persyaratan integritas, persyaratan reputasi keuangan, dan persyaratan kompetensi.

1. Persyaratan Integritas, meliputi:

a. Cakap melakukan perbuatan hukum,

b. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan,

Yang dimaksud “tindak pidana dalam jangka waktu tertentu” adalah:

1. Tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

2. Tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau

3. Tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan, dibidang lingkungan hidup,dibidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (penjelasan pasal 5 huruf b POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

c. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK,

Dalam rangka menilai “sikap mematuhi ketentuan yang berlaku” antara lain mempertimbangkan catatan negatif yang bersangkutan yang terdapat pada lembaga penegak hukum dan/atau otoritas lain (penjelasan pasal 5 huruf b POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat, dan

e. Tidak termasuk pihak yang dilarang menjadi pihak utama (pemegang saham pengendali, direksi, komisaris).

2. Persyaratan reputasi keuangan, meliputi:

a. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet,

Yang dimaksud dengan “kredit dan/atau pembiayaan macet” antara lain:

1) Kredit dan/atau pembiayaan macet yang tercantum dalam Sistem Informasi Debitur atau yang setara dengan Sistem Informasi Debitur;

2) Kredit dan/atau pembiayaan macet yang belum dilaporkan oleh LJK dalam Sistem Informasi Debitur atau yang setara dengan Sistem Informasi Debitur, namun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan OJK, kredit dan/atau pembiayaan tersebut telah memenuhi kriteria yang tergolong macet sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau

3) Kegagalan dalam memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Efek di Perusahaan Efek.

Yang dimaksud dengan memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet adalah apabila calon Komisaris:

1) Mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; dan/atau

2) Merupakan pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet.

(penjelasan pasal 6 huruf a POJK Nomor 27/POJK.03/2016)

b. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

3. Persyaratan Kompetensi, meliputi:

a. Memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau

b. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan.


Dokumen Yang Wajib Disampaikan Calon Komisaris Saat Permohonan Persetujuan

Dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan, calon komisaris MI wajib menyampaikan kepada OJK :

1. Surat-surat pernyataan terpenuhinya persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi keuangan,

2. Surat pernyataan bahwa selama menjadi komisaris Manajer Investasi, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada Perusahaan Efek lain,

3. Surat pernyataan mempunyai / tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dalam Manajer Investasi yang bersangkutan, Perusahaan Efek lainnya atau Perusahaan Publik atau Emiten yang Efeknya tercatat di Bursa Efek.



Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

1. Manajer Investasi harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self assessment) calon Komisaris sebelum diajukan kepada OJK, terkait dengan:

a. Pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi, dan

b. Pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Hasil self assessment disampaikan kepada OJK pada saat pengajuan permohonan.

3. Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Komisaris Manajer Investasi dilakukan OJK melalui penilaian administratif.

4. Dalam rangka penilaian administratif, OJK dapat melakukan klarifikasi kepada calon Komisaris dalam hal :

a. Terdapat informasi negatif mengenai calon Komisaris,

b. Calon Komisaris belum mempunyai pengalaman pada MI di Indonesia yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan MI tempat yang bersangkutan akan dicalonkan, atau

c. Calon Komisaris pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan sebelumnya, baik sebagai Direksi, Komisaris maupun pemegang saham pengendali.

5. OJK menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (disetujui atau tidak disetujui) paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

6. Persetujuan OJK terhadap calon Komisaris menjadi tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat pengangkatan terhadap calon Komisaris yang telah disetujui oleh OJK.

7. Manajer Investasi wajib melaporkan pengangkatan Komisaris paling lambat 7 hari kerja setelah pengangkatan.

8. Calon Komisaris yang tidak disetujui dapat dicalonkan kembali kepada OJK paling cepat 6 bulan sejak tanggal penetapan Tidak Disetujui dari OJK. Pengajuan kembali calon Komisaris yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.

9. Dalam hal calon Komisaris tidak disetujui karena persyaratan kompetensi maka calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 bulan pada:

a. Bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada LJK yang sama. Contoh tingkat jabatan yang sama adalah direktur dengan direktur. Contoh tingkat jabatan yang lebih rendah adalah direktur utama dengan direktur.

b. Jabatan di LJK sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau

c. Jabatan di LJK yang berbeda.

10. Calon Komisaris yang sedang menjalani:

a. Proses hukum,

b. Proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK, atau

c. Proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK,

tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Komisaris Manajer Investasi.


Hal-Hal Lain 

Kewajiban Anggota Dewan Komisaris lainnya, antara lain:

1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya,

2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain, dan

3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

4. Anggota Dewan Komisaris dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan efek lain. 
 
Meskipun merupakan pengawas, ada kalanya Dewan Komisaris mengambil keputusan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan perundangan. Sehubungan hal ini, Pasal 25 POJK No. 10 tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.



3 comments:

  1. Yth. I Made B. Tirthayatra, bolehkah calon komisaris MI merangkap sebagai karyawan PE lain dan memiliki Izin WPEE/WPPE/WMI. Regards, Rivai

    ReplyDelete
  2. Dear Pak Rivai,

    Terima kasih atas pertanyaannya.

    Ada 2 ketentuan yang perlu diperhatikan terkait rangkap jabatan komisaris Manajer Investasi.

    1. Pasal 3 huruf 3, Peraturan No. V.A.3 tentang Perijinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi:

    "Anggota dewan komisaris Manajer Investasi dilarang merangkap sebagai anggota dewan komisaris pada Perusahaan Efek lain"


    2. Pasal 4 huruf d, POJK No. 31/POJK.04/2018 tentang Perijinan Wakil Manajer Investasi, yang menyatakan Wakil Manajer Investasi "tidak bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya".

    Demikian Pak Rivai, semoga berrmanfaat.

    Terima kasih,

    ReplyDelete