Pages

Saturday, June 20, 2009

IPO Timeline di Beberapa Negara ASEAN

Dalam beberapa tahun terakhir diskusi mengenai kerjasama ekonomi dan keuangan ASEAN, penguatan inisiatif regional, dan upaya peningkatan profil ASEAN sebagai wilayah tujuan investasi semakin intensif dilakukan. Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan ASEAN sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia. Agar dapat memanfaatkan dengan optimal perkembangan regional ini Indonesia harus memahami dengan baik kelemahan dan kekuatan nasional terhadap negara-negara ASEAN lainnya.

Karena pasar modal merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia, maka pemahaman mengenai kelemahan dan kekuatan pasar modal Indonesia terhadap pasar modal negara-negara ASEAN lainnya merupakan hal yang mutlak untuk memahani kelemahan dan kekuatan nasional Indonesia terhadap negara ASEAN lainnya.

Sebagai salah satu upaya mengetahui posisi pasar modal Indonesia tersebut, tulisan ini mencoba untuk membandingkan IPO timeline Indonesia dengan 3 (tiga) negara ASEAN lainnya, yaitu Malaysia, Singapura dan Thailand. IPO timeline adalah jadwal dari rangkaian proses penawaran umum yang dimulai sejak dokumen-dokumen dalam rangka penawaran umum disampaikan ke otoritas pasar modal.

Informasi yang disajikan dalam tulisan ini merupakan informasi publik yang disampaikan pada ASEAN Capital Market Forum, suatu forum yang dibuat antara lain untuk membahas isu-isu pasar modal terkini di wilayah ASEAN, yang pesertanya adalah otoritas pasar modal dari beberapa negara ASEAN. Secara umum, perbandingan IPO Timeline dari Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand dapat dilihat pada Gambar berikut.


Gambar : Perbandingan IPO Timeline di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand








Indonesia

Penelaahan oleh otoritas pasar modal Indonesia, yaitu Bapepam-LK, terhadap dokumen-dokumen penawaran umum dimulai setelah perusahaan yang akan melakukan penawaran umum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK. Proses penelaahan terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan terutama dengan melihat aspek keterbukaan (disclosure based system), dimana Bapepam-LK menilai apakah prospektus telah berisi informasi yang memadai bagi calon investor untuk mengambil keputusan investasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas pada surat kabar harian yang berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional.

Bapepam-LK mengeluarkan pernyataan efektif dalam 45 hari sejak Pernyataan Pendaftaran diterima secara lengkap. Apabila Pernyataan Pendaftaran telah efektif, maka perusahaan wajib mengumumkan perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Setelah efektifnya pernyataan pendaftaran dan diumumkannya perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas, maka perusahaan sudah dapat melakukan kegiatan penawaran umum. Masa penawaran umum sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) hari kerja.

Setelah berakhirnya masa penawaran umum, maka perusahaan melaksanakan penjatahan saham dan wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran umum. Selanjutnya perusahaan menyediakan bukti kepemilikan saham selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Dalam hal saham yang ditawarkan akan dicatatkan di Bursa, maka saham tersebut wajib dicatatkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penjatahan. Selanjutnya Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan saham selesai dilakukan, dan 10 (sepuluh) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif maka Prospektus tidak dapat berubah lagi. Oleh karena itu dalam hal terjadi informasi yang material setelah tanggal efektif, prospektus tetap tidak berubah namun perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.


Malaysia

Otoritas Pasar Modal Malaysia, atau Securities Commission Malaysia (selanjutnya disebut SC Malaysia), melakukan penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan sebelum perusahaan menyampaikan Registrable Prospectus (perlu diperhatikan bahwa penyampaian Registrable Prospectus dapat disamakan dengan tahap penyampaian Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal Indonesia). Penelaahan SC Malaysia pada tahap ini dilakukan terutama dengan memperhatikan kondisi perusahaan (merit based system) dimana SC Malaysia menilai apakah kondisi perusahaan telah memenuhi standar tertentu untuk dapat melakukan penawaran umum. Proses penelaahan yang dilakukan oleh SC Malaysia ini dapat berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.

Apabila SC Malaysia memandang bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertentu dan draft prospektus telah berisi informasi yang memadai, maka SC Malaysia akan mengeluarkan approval. Selanjutnya perusahaan dapat menyampaikan Registrable Prospectus kepada SC Malaysia. Pada hari yang sama, atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah SC Malaysia menerima Registrable Prospectus, SC Malaysia menampilkan Registrable Prospectus tersebut secara lengkap pada web site SC Malaysia.

Karena SC Malaysia telah melakukan penelaahan sebelumnya, maka SC Malaysia tidak lagi melakukan penelaahan mendalam terhadap Registrable Prospectus tersebut. Setelah mempublikasikan Registrable Prospectus tersebut pada website, maka SC Malaysia memantau tanggapan masyarakat atas rencana penawaran umum perusahaan. Apabila tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari masyarakat atas rencana penawaran umum tersebut, maka dalam waktu 14 hari bursa dapat dilakukan Registration of Prospectus (tahap Registration of Prospectus dapat disamakan dengan tahap dikeluarkannya Pernyataan Efektif oleh Bapepam-LK).

Setelah Registration of Prospectus maka perusahaan dapat langsung memulai penawaran umum. Masa penawaran sekurang-kurangnya adalah 5 (lima) hari, dan tidak terdapat pembatasan mengenai maksimum masa penawaran.

Sehubungan dengan penjatahan saham, di Pasar Modal Malaysia tidak terdapat ketentuan mengenai waktu penjatahan saham sehingga hal ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan.

Selanjutnya dalam waktu 13 sampai 18 hari bursa setelah dimulainya masa penawaran, dan biasanya dilakukan dalam 4 hari bursa setelah tanggal penjatahan, perusahaan melakukan distribusi saham.

Perusahaan memiliki tenggang waktu untuk mencatatkan sahamnya di bursa selambat-lambatnya sampai 6 (enam) bulan sejak SC Malaysia mengeluarkan approval. Batas 6 (enam) bulan ini diberikan agar perusahaan memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum jika kondisi pasar dirasa kurang menguntungkan. Namun demikian, dalam prakteknya pencatatan di bursa dilakukan antara 13 sampai dengan 18 hari bursa sejak dimulainya penawaran. Apabila setelah Registration of Prospectus terdapat perubahan informasi yang material, maka perusahaan wajib menyampaikan prospektus tambahan atau prospektus baru agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.


Singapura
Seperti halnya di Indonesia, penelaahan oleh otoritas pasar modal Singapura, yaitu Monethary Authority of Singapore (selanjutnya disebut MAS), dilakukan setelah penyampaian Registrable Prospectus oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum. Penelaahan dilakukan dengan melihat apakah informasi yang disampaikan dalam prospektus telah memadai bagi investor untuk mengambil keputusan investasi (disclosure based system). MAS memiliki kewajiban untuk menampilkan Registrable Prospectus pada website MAS di hari yang sama, atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah MAS menerima Registrable Prospectus tersebut.

Registrable Prospectus yang disampaikan pertama kali oleh perusahaan dianggap telah berisi informasi yang memadai bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. Prosedur penelaahan yang dilakukan MAS atas dokumen tersebut adalah sama dengan prosedur yang dilakukan oleh SC Malaysia atas Registrable Prospectus, yaitu mempublikasikan file Registrable Prospectus tersebut pada website MAS dan memantau tanggapan dari masyarakat.

Apabila tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari masyarakat atas rencana penawaran umum tersebut, maka dalam waktu 14 hari sampai dengan 28 hari sejak sejak penyampaian Registrable Prospectus maka pernyataan pendaftaran perusahaan menjadi efektif (ditandai dengan dilakukannya Registration of Prospectus).

Selanjutnya penawaran umum dapat langsung dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Apabila saham yang ditawarkan akan dicatatkan di bursa maka minimum periode penawaran adalah 2 (dua) hari. Pada umumnya periode penawaran adalah 1 (satu) minggu.

Adapun mengenai penjatahan dan distribusi saham, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai waktu pelaksanaan hal tersebut. Namun demikian, distribusi saham biasanya dilakukan pada hari yang sama dengan penjatahan.

Sehubungan dengan pencatatan saham di bursa, perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum di Singapura mendapat tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran (Registration of Prospectus) untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Apabila setelah Registration of Prospectus terdapat perubahan informasi yang material, maka perusahaan wajib menyampaikan prospektus tambahan / prospektus baru sebelum berakhirnya masa penawaran umum.


Thailand

Seperti di Pasar Modal Malaysia, otoritas pasar modal Thailand, yaitu Securities and Exchanges Commission Thailand (selanjutnya disebut SEC Thailand) melakukan penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan sebelum perusahaan tersebut menyampaikan Pernyataan Pendaftaran. Penelaahan dilakukan tidak hanya dengan menilai keterbukaan informasi namun juga memperhatikan apakah kondisi perusahaan telah memenuhi standar tertentu untuk melakukan penawaran umum (merit based system).

Namun demikian, sedikit berbeda dengan proses di Malaysia, perusahaan Thailand dapat menyampaikan pernyataan pendaftaran tanpa perlu menunggu adanya approval. Meskipun approval belum diberikan, pada dasarnya proses penelaahan telah selesai dilakukan pada saat perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran.

Setelah menerima pernyataan pendaftaran tersebut, SEC Thailand wajib mempublikasikannya pada website SEC Thailand. Selanjutnya SEC Thailand memantau tanggapan masyarakat sehubungan dengan rencana penawaran umum perusahaan. Apabila tidak terdapat tanggapan dari masyarakat, pernyataan pendaftaran menjadi efektif sekurang-kurangnya dalam 14 hari setelah penyampaian pernyataan pendaftaran. Pernyataan efektif tersebut baru dapat dikeluarkan setelah atau sekurang-kurangnya bersamaan dengan dikeluarkannya approval oleh SEC Thailand.

Penawaran umum dapat langsung dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Masa penawaran sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) hari dan tidak terdapat maksimum masa penawaran.

Sehubungan dengan penjatahan saham, seperti halnya di Malaysia dan Singapura, pada Pasar Modal Thailand tidak terdapat ketentuan mengenai mengenai periode penjatahan saham

Selanjutnya distribusi saham dilakukan sesuai dengan yang dinyatakan dalam prospektus dan tidak lebih dari 15 hari setelah berakhirnya penjatahan. Untuk saham tanpa warkat (scripless), tidak lebih dari 7 hari setelah berakhirnya penjatahan.

Seperti halnya di Malaysia dan Singapura, perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum di Thailand memiliki tenggang waktu yang cukup lama untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Berdasarkan ketentuan yang ada, pencatatan saham di bursa dapat dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak SC Thailand mengeluarkan approval.


Penutup

Melihat perbandingan IPO Timeline dari 4 (empat) negara ASEAN tersebut di atas, terlihat adanya beberapa perbedaan yang signifikan ditinjau dari segi penelaahan (merit based system versus disclosure based system), jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, waktu penawaran umum, dan waktu pencatatan saham di bursa.

Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat beberapa hal yang masih dapat ditingkatkan dalam rangka pengembangan pasar modal Indonesia. Beberapa hal tersebut antara lain terkait dengan waktu diterbitkannya pernyatan efektif, waktu dimulainya masa penawaran umum, serta publikasi prospektus.


Waktu penerbitan pernyataan efektif

Di Malaysia dan Thailand, penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan dilakukan dengan merit based system, dan dimulai sebelum perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran. Oleh karena itu, pada saat perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran, dokumen yang disampaikan dapat dikatakan sudah mengungkapkan informasi yang memadai dan diharapkan untuk tidak berubah secara siginifikan kecuali memang terdapat kejadian yang sifatnya material atau terdapat informasi baru dari masyarakat. Adapun di Indonesia dan Singapura, penelaahan dilakukan dengan melihat aspek keterbukaan dalam pernyataan pendaftaran (disclosure based system), dan baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal.

Melihat perbedaan karakteristik tersebut, waktu yang dibutuhkan oleh Bapepam-LK dan Singapura untuk menelaah pernyataan pendaftaran tidak dapat dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan oleh Malaysia dan Thailand. Oleh karena itu, dalam menilai waktu penerbitan pernyataan efektif di Indonesia, penulis hanya akan membandingkannya dengan Singapura.

Prosedur penelaahan di Indonesia pada dasarnya sama dengan di Singapura, yaitu penelaahan baru dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal, dengan penekanan pada aspek keterbukaan. Namun demikian MAS memiliki waktu 14 hari bursa untuk melakukan penelaahan, sedangkan Bapepam-LK memiliki waktu 45 hari. Lamanya waktu penelaahan yang dimiliki Bapepam-LK tersebut karena Bapepam-LK harus meneliti dengan seksama dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan. Menurut hemat penulis, waktu 45 hari tersebut dapat dikurangi menjadi 14 hari kerja apabila dapat dipenuhi 2 (dua) hal. Pertama, emiten dan profesi terkait benar-benar dituntut untuk menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran dengan memadai sejak pertama kali pernyataan pendaftaran disampaikan kepada Bapepam-LK. Untuk mewujudkan hal ini maka perlu ada sanksi yang berat bagi emiten dan pihak terkait apabila ditemukan bahwa dokumen yang disampaikan belum memadai. Kedua, dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam-LK disederhanakan, bahkan apabila dimungkinkan cukup hanya dengan prospektus saja. Namun demikian perusahaan tetap diwajibkan untuk menyimpan dokumen-dokumen pendukung pernyataan pendaftaran selain prospektus yang saat ini wajib disampaikan kepada Bapepam-LK, dimana Bapepam-LK dapat memintanya setiap saat dokumen tersebut dibutuhkan.

Apabila kedua hal tersebut dapat dilaksanakan maka tentunya Bapepam-LK tidak akan mengalami kesulitan untuk mempersingkat waktu penelaahan dari 45 hari menjadi 14 hari kerja. Namun demikian mengingat pendekatan tersebut sangat berbeda dengan pendekatan yang dilakukan saat ini maka tentunya hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan serta merta. Diperlukan persiapan-persiapan yang matang untuk dapat melaksanakannya.


Waktu dimulainya penawaran umum

Hal lain yang menarik untuk dicermati adalah perbandingan antara jarak antara dikeluarkannya pernyataan efektif sampai dengan dimulainya penawaran umum. Sebagaimana disebutkan di atas, di pasar modal Malaysia, Singapura dan Thailand terdapat tenggang waktu yang cukup lama sampai dengan perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa. Batas waktu ini menyebabkan perusahaan memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum apabila kondisi pasar kurang kondusif untuk melakukan penawaran.

Di Indonesia, perusahaan tidak memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum karena terdapat ketentuan yang mengatur bahwa laporan hasil penawaran umum wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dikeluarkannya pernyataan efektif.

Melihat praktek yang terjadi di negara-negara tersebut, dan menimbang bahwa adanya tenggang waktu yang cukup tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum, maka menurut hemat penulis ketentuan-ketentuan mengenai penawaran umum perlu mengakomodasi kemungkinan perusahaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum.


Publikasi prospektus

Di Malaysia, Singapura dan Thailand, Registrable Prospectus (di Indonesia dapat dibandingkan dengan Prospektus Awal) dipublikasikan seluruhnya di website otoritas pasar modal. Sedangkan di Indonesia, publikasi dilakukan hanya terhadap Prospektus Ringkas dan dilakukan pada surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Karena publikasi prospektus lengkap memberikan informasi yang lebih memadai kepada calon investor dibandingkan publikasi prospektus ringkas, maka sudah saatnya otoritas Pasar Modal Indonesia mempertimbangkan untuk memuat prospektus secara lengkap di website. Namun mengingat tidak memuat investor memiliki akses terhadap internet maka dimuatnya prospektus secara lengkap di website ini sebaiknya tidak menghapus kewajiban publikasi prospektus ringkas di surat kabar.

Selanjutnya, publikasi pada website otoritas pasar modal akan memberi kemudahan pada investor untuk memperoleh informasi dibandingkan publikasi pada surat kabar harian. Hal ini karena jumlah surat kabar yang berperedaran nasional cukup banyak, sehingga terdapat kemungkinan investor tidak mendapat informasi mengenai penawaran umum tertentu apabila investor tersebut tidak membaca surat kabar dimana prospektus ringkas perusahaan tersebut dipublikasikan. Jika publikasi dilakukan di website otoritas pasar modal maka publikasi tersebut menjadi satu pintu sehingga investor dapat memastikan bahwa tidak ada informasi mengenai penawaran umum yang terlewat.



I Made B. Tirthayatra
Boby Wahyu Hernawan


(Warta Bapepam-LK, Juli 2008)




No comments:

Post a Comment